Ads

Rabu, 27 Desember 2017

Telah mengabarkan kepada kami Ishaq bin Manshur ia berkata; telah menceritakan kepada kami Abdurrazaq ia berkata; telah memberitakan kepada kami Ma'mar dari Sufyan dari Yahya bin Sa'id dari Abu Bakr bin Muhammad bin Amru bin Hazm dari Abu Salamah dari Abu Hurairah ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika seorang hakim berijtihad kemudian benar maka ia mendapatkan dua pahala, namun jika salah maka ia mendapatkan satu pahala."

HR. Nasa'i


0 komentar:

Posting Komentar

Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.

Bahaya Memberi Nafkah Haram Dari Riba

Menafkahi anak dari hasil yang haram merupakan sebuah tindakan durhaka yang dilakukan oleh orang tua terhadap anak. Nafkah yang haram ialah ...

Ads

Label

Ads

Popular Posts