Ads

Tampilkan postingan dengan label bayar. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label bayar. Tampilkan semua postingan

Rabu, 24 Januari 2018

Telah mengabarkan kepada kami Hannad bin As Sari dari Abu Bakr bin 'Ayyasy dari Abdul Aziz bin Rafi' dari Tamim bin Tharafah dari Adi bin Hatim berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa bersumpah dengan suatu sumpah kemudian melihat yang lainnya lebih baik darinya, maka hendaknya ia meninggalkan sumpahnya dan melakukan sesuatu yang lebih baik serta membayar kafarah sumpahnya."

HR. Nasa'i


Jumat, 19 Januari 2018

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapa yang meninggal, sedangkan ia masih memiliki hutang puasa, maka yang membayarnya adalah walinya."

(HR. Muslim)


Minggu, 26 November 2017

dari Ibnu Abbas bahwa seorang wanita telah datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata;

sesungguhnya ibuku memiliki tanggungan puasa satu bulan. Apakah boleh saya menunaikan puasa tersebut untuknya? Kemudian beliau berkata:

"Seandainya ibumu memiliki tanggungan hutang apakah engkau akan menunaikannya?" Ia berkata; ya.

Beliau berkata: "Maka hutang Allah lebih berhak untuk ditunaikan."

(HR. Abu Daud)

IG : @islam_nasehat
Blog : www.islam-nasehat.tk


Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.

Bahaya Memberi Nafkah Haram Dari Riba

Menafkahi anak dari hasil yang haram merupakan sebuah tindakan durhaka yang dilakukan oleh orang tua terhadap anak. Nafkah yang haram ialah ...

Ads

Label

Ads

Popular Posts