Ads

Tampilkan postingan dengan label warisan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label warisan. Tampilkan semua postingan

Senin, 14 Januari 2019

Ingat ga kalau beberapa waktu lalu ada seorang anak yang mem-viralkan puisi soal "agama warisan"? Katanya, agama itu adalah warisan, bahwa seseorang memeluk agama berdasarkan agama orang tuanya terdahulu, tapi rasa-rasanya puisinya tersebut terbantahkan dengan bahasan kali ini, sebab ada yang orang tuanya kafir tetapi anaknya muslim, begitupun sebaliknya

Lalu, haruskan kita tetap berbakti kepada orang tua terutama Ibu jika keduanya adalah non muslim? Adakah perbedaan cara untuk berbakti pada keduanya?
Nah dear... Dalam Islam, kita harus tetap berbakti pada kedua orang tua meskipun berbeda keyakinan
Para Ulama mengambil dalil tentang wajibnya berbakti dan bersilaturahmi kepada kedua orang tua meskipun keduanya masih kafir
Tapi kafir yang dimaksud pada permasalahan ini bukan kafir harbi yaitu kafir yang menentang dan memerangi Islam
Jika orang tuanya tidak kafir harbi, tidak menyerang kaum muslimin, maka hendaklah bergaul dengan mereka dengan baik dan bersilaturahmi kepada keduanya.
Allah berfirman:
“Dan bergaul-lah kepada keduanya dalam kehidupan dunia dengan cara yang ma’ruf” (QS. Luqman: 15)

Kemudian dalam surat Al-Mumtahanah ayat 8, Allah memerintahkan kita untuk berbuat baik kepada orang-orang yang tidak menyerang kita:
“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangi kamu karena agama. Dan tidak pula mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil”

Lalu bolehkah mendoakan orang tua kita bila mereka non muslim? jawabannya adalah boleh
Sebagaimana Rasulullah pernah mendoakan orang yang tidak beriman saat beliau berdakwah di Thaif. Kala itu, Rasulullah mendapatkan sambutan yang kejam hingga dilempari batu, sampai-sampai malaikat menawarkan bantuan agar mereka diazab. Namun, Rasulullah menampik dan mengatakan “Jangan!”. Sebaliknya, Nabi malah mendoakan mereka seperti ini: ” Ya Allah, berilah hidayah kepada orang-orang yang tidak senonoh menyakiti saya karena mereka tidak tahu.”

Berdasarkan, dalil di atas, maka mendoakan orang tua non muslim yang masih hidup sangat dianjurkan sebatas doanya agar keduanya mendapat hidayah Allah, agar keduanya beriman dengan Allah. Lalu, selain itu? Tidak diperbolehkan

Begitulah hebatnya ajaran Islam, kita diajarkan menjadi semakin baik, tak hanya pada sesama saudara seiman tapi juga kepada mereka yang imanannya berbeda. Tetap berbakti pada kedua orang tua meskipun berbeda keyakinan, dan mendoakan mereka agar Allah memberikan hidayah-Nya pada kedua orang tua kita


Jumat, 19 Januari 2018

Telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu 'Umar; telah menceritakan kepada kami Sufyan bin 'Uyainah dari Az Zuhri dari 'Amir bin Sa'd bin Abu Waqqash dari bapaknya dia berkata; Pada tahun Fathu Makkah, aku tertimpa sakit dan aku merasa akan mengalami kematian.

Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun menjengukku, maka aku pun berkata pada beliau, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku memiliki harta yang banyak, sedangkan tidak ada orang yang akan mewarisiku kecuali anak perempuanku seorang diri.

Apakah aku harus berwasiat dengan hartaku seluruhnya?" beliau menjawab: "Tidak." Aku berkata, "Atau duapertiga darinya?" Beliau menjawab: "Tidak." Aku berkata lagi, "Atau setengahnya?" beliau menjawab: "Tidak." Aku berkata lagi, "Kalau begitu, sepertiga darinya?" Akhirnya beliau bersabda: "Sepertiga. Namun, sepertiga adalah jumlah yang banyak.

Sesungguhnya, bila kamu meninggalkan ahli warismu dalam keadaan berkecukupan adalah lebih baik daripada kamu meninggalkan mereka dalam keadaan fakir dan meminta-minta kepada manusia. Dan tidaklah kamu menginfakkan sesuatu pun, kecuali kamu akan diberi ganjaran pahala, hingga sesuap makanan yang kamu suapkan pada mulut isterimu."

Lalu aku bertanya, "Wahai Rasulullah, apakah aku telah ditinggalkan dari hijrahku?" Beliau menjawab: "Sesungguhnya, kamu tidak akan ditinggalkan setelahku, sehingga kamu mengerjakan amalan yang dengannya kamu mengharap wajah Allah, sehingga membuat derajatmu (di sisi-Nya) semakin tinggi. Dan semoga sepeninggalmu setelahku nanti, orang-orang dapat mengambil manfaat darimu, dan yang lain mendapat kecelakaan. Ya Allah, terimalah hijrah para sahabatku, dan janganlah Engkau tolak akan kesudahan mereka." Akan tetapi Al Ba`is Sa'd bin Khaulah, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah mewarisinya, agar ia dapat meninggal di Makkah. Abu Isa berkata; Hadits semakna juga diriwayatkan dari Ibnu Abbas. Ini adalah hadits Hasan Shahih. Dan hadits ini telah diriwayatkan pula oleh lebih dari satu orang perawi dari Sa'd bin Abu Waqhas.

Menurut Ahli imu, hadits ini diamalkan, yakni, seorang laki-laki tidak boleh mewasiatkan lebih dari sepertiga hartanya. Sedangkan sebagian ulama, adalah suatu hal yang Mustahab (sunnah) bila wasiat kurang dari sepertiga, berdasarkan Sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam: "Dan sepertiga itu, merupakan jumlah yang banyak."

(HR. Tirmidzi)


Senin, 11 Desember 2017



Telah mengabarkan kepada kami Qutaibah berkata; telah menceritakan kepada kami Abu Al Ahwash dari Simak dari 'Ikrimah mengenai firman Allah 'azza wajalla: '(Dan orang-orang yang akan meninggal dunia di antara kamu dan meninggalkan isteri, hendaklah berwasiat untuk isteri-isterinya, (yaitu) diberi nafkah hingga setahun lamanya dan tidak disuruh pindah (dari rumahnya) ' (Qs. Al Baqarah: 240). 'Ikrimah berkata, "Ayat tersebut dihapus oleh ayat: '(Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber'iddah) empat bulan sepuluh hari) ' (Qs. Al Baqarah: 234).
- HR. Nasa'i

Jumat, 16 Juni 2017

"Kamu telah menulis surat kepadaku dengan menanyakan tentang bagian kakek dari harta warisan. Maka Allah yang lebih tahu, sebab yang demikian itu belum ada yang memutuskan kecuali para Amir yakni para khulafa'. Saya pernah hidup semasa dengan dua Khalifah sebelummu, yang keduanya telah memberikan bagian untuk kakek setengah bersama satu saudara laki-laki dan sepertiga jika bersama dua saudara laki-laki. Jika saudara laki-laki itu banyak jumlahnya maka hal tersebut tidak mengurangi sepertiga dari bagiannya.

(HR. Malik: 951)


Rabu, 14 Juni 2017

"Tahanlah harta kalian dan janganlah kalian berikan secara umro. Barangsiapa yang diberi suatu umro maka itu jalan menuju warisan".

(HR. Ahmad: 13713)


Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.

Bahaya Memberi Nafkah Haram Dari Riba

Menafkahi anak dari hasil yang haram merupakan sebuah tindakan durhaka yang dilakukan oleh orang tua terhadap anak. Nafkah yang haram ialah ...

Ads

Label

Ads

Popular Posts