Ads

Tampilkan postingan dengan label haram. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label haram. Tampilkan semua postingan

Senin, 04 Februari 2019



Menafkahi anak dari hasil yang haram merupakan sebuah tindakan durhaka yang dilakukan oleh orang tua terhadap anak. Nafkah yang haram ialah nafkah yang berupa barang haram dan makanan atau minuman yang dihasilkan dari cara-cara yang dilarang oleh agama.

Nafkah yang berupa barang haram seperti daging babi, daging anjing, bangkai, darah, dan binatang yang tidak disembelih dengan cara yang telah diatur oleh agama. Sedangkan cara-cara yang dilarang oleh agama dalam mencari nafkah ialah seperti riba, mencuri, korupsi, menipu, dan jual beli yang tidak sesuai dengan syariat agama.

Seperti dalam sebuah sabda Rasulullah SAW yang artinya :
.
“Setiap daging yang tumbuh dari barang yang haram, maka nerakalah yang patut baginya.” (HR. Tirmidzi).
.
Makna yang terkandung dari hadist di atas ialah orang-orang yang memakan makanan atau minuman yang haram atau memakan sesuatu yang didapat dari cara-cara yang haram, maka kelak di akhirat nanti, tempat yang pantas untuknya adalah neraka.
.
Sedangkan di dunia, orang yang selalu memakan makanan atau minuman yang haram atau barang yang didapat dari cara-cara yang haram, maka jiwa orang tersebut akan apriori terhadap agama. Dampak berikutnya ialah, orang yang selalu makan barang haram akan rusak akhlak, aqidah, dan moralnya serta jauh dari rahmat Allah SWT.

Oleh karena itu, jangan sekali-kali mencoba menafkahi anak Anda dengan barang haram atau barang yang didapat dari cara-cara yang haram. Karena membina dan menumbuhkan jiwa keagamaan pada anak-anak atau manusi pada umumnya sangat berkaitan erat dengan makanan dan minuman yang masuk ke rongga perutnya. Agama telah menetapkan larangan untuk mendapatkan nafkah dengan cara-cara yang dilarang oleh-Nya. Karena makanan atau minuman yang diperoleh dari cara-cara yang haram akan merusak akhlak dan jiwa seseorang serta menjauhkan orang tersebut dari berkah Allah SWT.




Allah akan Menghancurkan Harta Riba

Allah Ta’ala berfirman,


يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ .
.
“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.” (QS. Al Baqarah [2]: 276)

Ini adalah hukuman di dunia bagi pelaku riba, yaitu Allah akan memusnahkan atau menghancurkan hartanya. “Menghancurkan” ini ada dua jenis:

Pertama,
menghancurkan yang bersifat konkret. Misalnya pelakunya ditimpa bencana atau musibah, seperti jatuh sakit dan membutuhkan pengobatan (yang tidak sedikit). Atau ada keluarganya yang jatuh sakit serupa dan membutuhkan biaya pengobatan yang banyak. Atau hartanya terbakar, atau dicuri orang. Akhirnya, harta yang dia dapatkan habis dengan sangat cepatnya.

Kedua,
menghancurkan yang bersifat abstrak, yaitu menghilangkan (menghancurkan) berkahnya. Dia memiliki harta yang sangat berlimpah, akan tetapi dia seperti orang fakir miskin yang tidak bisa memanfaatkan hartanya. Dia simpan untuk ahli warisnya, namun dia sendiri tidak bisa memanfaatkan hartanya. (Lihat penjelasan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin di Syarh Riyadhus Shalihin, 1/580 dan 1/1907). .


Rabu, 30 Januari 2019

PAJAK DILARANG DALAM ISLAM



Beberapa waktu yang lalu ada teman di Amerika bertanya tentang harga mobil di Indonesia, setelah mencari dibeberapa lapa jual beli mobil saya kirim fotonya beserta harga, yakni beberapa jenis mobil matic umur 2-3 tahun pakai alias second, harganya sekitar 100-150 juta rupiah, ketika dia melihat harganya dia terkaget-kaget, dia berkata, " mahal sekali harganya, dan jenis mobilnya juga saya tidak kenal, kalau di Amerika harga mobil second umur 2-3 tahun seperti Ford double cabin atau Chevrolet cc besar cuma 5000 dollar US atau kalau dirupiahkan cuma 70,600,000 rupiah.
.
Tentu saja saya jelaskan kenapa bisa semahal itu, penyebabnya pajak mobil yang masuk ke Indonesia sangat tinggi,  mobil termasuk dalam golongan barang mewah dan pajaknya yang diterapkan kepada mesin dan onderdil mobil sangat tinggi, pada akhirnya harga jual mobil sangat mahal di Indonesia.
Jadi makin paham kenapa pajak dilarang dalam Islam, harga akhir jadi jauh dari harga sebenarnya akibat penerapan pajak tinggi pada barang yang diperjual belikan.

Dalam sebuah sesi pembekalan Ustadz Erwandi Tarmidzi diundang disebuah acara semacam seminar yang diikuti oleh Kepala Pajak se Jabotabek, sebelum acara ustadz bertanya kepada panitia, "bolehkah saya sampaikan ke mereka bahwa secara syariat pegawai pajak adalah pekerjaan terlarang, seseorang yang bekerja dibidang pajak tidak akan masuk surga?", dan si panitia menjawab, " silahkan ustadz, gak apa2". Maka ketika diawal penyampaiannya Ustadz Erwandi Tarmidzi menyampaikan:

Islam tidak membenarkan berbagai pungutan yang tidak didasari oleh alasan yang dibenarkan, diantaranya ialah pajak. Pajak atau yang dalam bahasa arab disebut dengan al muksu adalah salah satu pungutan yang diharamkan, dan bahkan pelakunya diancam dengan siksa neraka:

إِنَّ صَاحِبَ المُكْسِ فِي النَّارِ. رواه أحمد والطبراني في الكبير من رواية رويفع بن ثابت رضي الله عنه ، وصححه الألباني
.
“Sesungguhnya pemungut upeti akan masuk neraka.” (Riwayat Ahmad dan At Thobrany dalam kitab Al Mu’jam Al Kabir dari riwayat sahabat Ruwaifi’ bin Tsabit radhiallahu ‘anhu, dan hadits ini, oleh Al Albany dinyatakan sebagai hadits shahih.)

ketika disampaikan demikian tiba2 situasi di tempat itu sangat sunyi.
.
Dan setiap disampaikan demikian selalu muncul pertanyaan jadul, " Kalau gak ada pajak dalam sebuah negara, terus membiayai operasional negara dari mana sumbernya?'.
.
Kata Ustadz, " Ya akhi, apakah anda tau Negara Arab Saudi?, disana tidak ada pajak, semua pembiayaan negara dari sumber daya alam mereka. .
Lihat jika anda umroh maka anda akan lihat jalan2 tol yang berkilo-kilo meter, bahkan puluhan kilometera kita tempuh, dan itu gratis gak bayar. Bandingkan dengan negara kita, hanya untuk menempuh jalan tol lima kilo meter saja kita disuruh bayar. Kalau ada yang berdalih bahwa itu disebabkan Arab Saudi didalam tanahnya ada minyak, maka ini dalih yang kurang benar, karena jika Arab Saudi punya minyak didalam tanahnya, kita malah punya minyak dibawah tanah dan diatas tanah berupa kebun sawit, kebun kopi, dst, lahan pertanian kita jauh lebih luas dari mereka. soal, kekayaan alam di negri kita jauh lebih besar, masalahnya dikemauan saja, makanya mari kita dakwahkan ke mereka yang memimpin negri ini agar menggunakan cara Islami dalam penyelengaraan Negara, sehingga tidak ada pungutan pajak seperti sekarang ini, yang terlarang secara syariat".


Sabtu, 19 Januari 2019

ROKOK ITU HARAM
.
Tahukah Anda, menurut data Badan Kesehatan Dunia, jumlah perokok di Indonesia adalah terbesar ketiga di dunia dan kematian akibat kebiasaan merokok mencapai 400 ribu orang per tahun.
Perokok Indonesia = 65 juta perokok atau 28 % per penduduk Indonesia (300 miliar batang per tahun). Jika digabungkan antara perokok kalangan anak + remaja + dewasa, maka jumlah perokok Indonesia sekitar 27.6%. Artinya, setiap 4 orang Indonesia, terdapat seorang perokok.
.
Seharusnya umat Islam di Indonesia merasa malu dengan negeri kafir yang malah mereka lebih sedikit jumlah perokoknya. Umat Islam dengan segala aturan ketat di dalamnya malah lebih banyak merokok dibanding orang-orang kafir bahkan ateis sekalipun.
.
Merokok makruh? Lihatlah apa dampaknya! Anak-anak, remaja, wanita, dan pria beralasan dengan memgambil hukum yang paling enak saja, yaitu makruh. Padahal ulama-ulama dunia berbagai negara mengeluarkan fatwa rokok itu haram. Dalilnya :
.
1. Merokok itu sesuatu yang khobits (buruk).
.
”Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.” {QS Al-A’raaf: 157).
.
2. Merokok termasuk perbuatan mubadzir.
.
”Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaithan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Rabb-nya.” {QS Al-Israa’: 26-27).
.
3. Merokok adalah perbuatan yang berlebih-lebihan / melampaui batas.
Sedangkan Alloh subhanahu wataala berfirman : ”Sesungguhnya Alloh tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” {QS Al-’Araaf: 31}
.
4. Merokok sama saja bunuh diri.
.
Merokok meningkatkan risiko keseluruhan kematian sebesar 70% dibandingkan kepada bukan perokok, dan perokok meninggal 5-8 tahun lebih awal dibandingkan bukan perokok.
.
”Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Alloh adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS An-Nisa’: 29)
.
5. Merokok sama saja melemparkan diri dalam jurang kebinasaan.
.
”Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Alloh menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (QS. 2: 195)


Kamis, 17 Januari 2019


Bekerja itu Ibadah. Tapi yang dilakukan melanggar syariat.
Lalu, nilai ibadahnya dimana??

Akan datang kepada manusia suatu zaman di mana seseorang tidak peduli apa yang dia ambil, apakah dari hasil yang halal atau yang haram.” (Shahih, HR. Al-Bukhari dan An-Nasa’i dari hadits Abu Hurairah z, Shahih At-Targhib no. 1722)
.
Suapan yang haram tak lain kecuali akan menyebabkan pemakannya terhalangi dari surga. Rasulullah bersabda:

لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ جَسَدٌ غُذِيَ بِحَرَامٍ
.
“Tidak akan masuk ke dalam surga sebuah jasad yang diberi makan dengan yang haram.” (Shahih Lighairihi, HR. Abu Ya’la, Al-Bazzar, Ath-Thabarani dalam kitab Al-Ausath dan Al-Baihaqi, dan sebagian sanadnya hasan. Shahih At-Targhib 2/150 no. 1730)
.
Oleh karenanya, istri para as-salaf ash-shalih (para pendahulu kita yang baik) bila suaminya keluar dari rumahnya, iapun berpesan:

إِيَّاكَ وَكَسْبَ الْحَرَامِ، فَإِنَّا نَصْبِرُ عَلَى الْجُوْعِ وَلاَ نَصْبِرُ عَلىَ النَّارِ
.
“Jauhi olehmu penghasilan yang haram, karena kami mampu bersabar atas rasa lapar tapi kami tak mampu bersabar atas neraka.” (Mukhtashar Minhajul Qashidin)
Tentu mencari yang halal merupakan kewajiban atas setiap muslim, sebagaimana ditegaskan oleh Ibnu Qudamah t dalam kitabnya Mukhtashar Minhajul Qashidin: “Ketahuilah bahwa mencari yang halal adalah fardhu atas tiap muslim.” Karena demikianlah perintah Allah l dalam ayat-ayat-Nya dan perintah Rasul n dalam hadits-haditsnya. Di antaranya: .
“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan; karena sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagimu.” (Al-Baqarah: 168)
.


Sabtu, 12 Januari 2019

Apa makanan yang belum bersertifikasi halal bisa dikatakan makanan haram?

Nyatanya ga gitu ya dear...
Contoh kecil, kedai kopi milik umat yang sering kita jumpai di sekitar masjid. Apakah lantas kita akan mencurigai bahwa kopi yang dibuatnya adalah haram hanya kerena tidak bersertifikasi lembaga halal?

Pernah ga mikir, padahal kita tinggal di negara yang mayoritas masyarakatnya muslim. Tapi kenapa sih kita masih sering tanya-tanya sama mba-mba/mas-mas penjaga disitu soal kehalalan produk yang akan kita beli? Bukankah SEHARUSNYA apapun yang masuk ke negeri yang mayoritas muslim sudah terjamin kehalalannya?

Yang seharusnya menjadi asas jaminan keamanan halal dan haram untuk kaum muslimin adalah tugas penguasa untuk meregulasi produk, restoran, usaha apapun yang masuk, muncul dan beredar di tengah mayoritas masyarakat muslim

Walaupun di beberapa swalayan sudah ada yang memisahkan antara makanan yang halal dan non haram, tapi bukankah jika negara memberlakukan sistem yang menjamin kehalalan segala produk akan lebih mudah?
Para produsen tak lagi perlu mengajukan sertifikasi halal kepada lembaga yang berwenang, yang diperlukan adalah sertifikasi produk haram, dengan maksud agar mudah dijauhi. Tentunya juga kita akan lebih mudah mengkonsumsi apa saja kecuali yang ada logo haramnya

Di sisi lain, ketaatan individu juga perlu di tingkatkan (pun ini tak lepas dari peran penguasa)
Yah, meskipun rasanya akan sedikit lebih sulit jika sistem ini dijalankan di era sekarang, tapi kita bisa ambil contoh dari kisah Khalifah Umar bin Khattab
dan gadis penjual susu. Seorang khalifah yang turun langsung untuk memastikan dan menjamin keadaan penduduknya, mengintip satu rumah yang terdengar suara berbisik-bisik, itulah si gadis penjual susu dan Ibunya. Tatkala sang Ibu menyuruhnya untuk berbuat curang dengan mencampurkan air ke dalam susu. Gadis itu dengan cepat menolaknya bukan karena takut diawasi oleh Khalifah melainkan karena pengawasan Allah, hingga ia enggan berbuat curang dengan mencampur susu jualannya dengan air

Kalau masalah kecil seperti takaran dan kemurnian produk begitu jujur dijaga, maka mustahil bila seorang mukmin yang senantiasa merasa diawasi Allah akan diam-diam menjual produk yang haram, kan?

Jadi, lebih mudah melaksanakan sistem pelebelan haram bukan? Karena akan lebih memudahkan kaum muslimin untuk mengkonsumsi apapun tanpa rasa was-was


Pernahkah mengoreksi diri,
Mengapa diri ini tak dapat mentaddaburi ayat-ayat-Nya?
Mengapa hati ini tak bergetar jua saat ayat-ayat-Nya di lantunkan?

Pernahkah mengingat-ingat, makanan apa saja yang telah masuk ke dalam diri? Telah jelaskah kehalalannya?
Hingga ayat-ayat-Nya tak sedikitpun menggetarkan hati kita

Padahal, Allah telah mencirikan seseorang yang beriman yang hatinya peka terhadap Al-Qur'an
“Sesungguhnya orang-orang yang beriman itu adalah mereka yang apabila disebut nama Allah gemetarlah hati mereka dan apabila dibacakan kepada mereka ayat-ayat-Nya, bertambahlah iman mereka karenanya dan hanya kepada Rabb mereka, mereka bertawakkal.” (QS. Al-Anfal: 2)

Ya Allah, apakah ada zat haram yang masuk ke dalam diri sehingga diri ini tak termasuk dalam golongan hamba-Mu yang beriman?😭



Hukum Makan Katak

Pendapat yang kuat, katak terlarang untuk dimakan. Hal ini berdasarkan hadis dari Abdurrahman bin Utsman radhiallallahu ‘anhu,

ذكر طبيب عند رسول اللّه صلى اللّه عليه وآله وسلم دواء وذكر الضفدع يجعل فيه فنهى رسول اللّه صلى اللّه عليه وآله وسلم عن قتل الضفدع
.
Ada seorang dokter yang menjelaskan tentang suatu penyakit di dekat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dokter itu menjelaskan bahwa katak bisa dijadikan obat untuk penyakit itu. Ternyata Nabi  shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang membunuh katak. (HR. Ahmad, Abu Daud, Nasa’i, dan sanadnya dinyatakan shahih oleh Syu’aib Al-Arnauth)

Dalam riwayat yang lain, dari Sahl bin Sa’d As-Sa’idi,

أن النبي صلى الله عليه وسلم نهى عن خمسة: “النملة، والنحلة، والضفدع والصرد والهدهد
.
Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang membunuh 5 hal: Semut, lebah, katak, burung suradi, dan burung hudhud. (HR. Baihaqi)

Sebagian ulama menetapkan kaidah: “Setiap binatang yang dilarang untuk dibunuh maka haram untuk dikonsumsi.” Karena tidak ada cara yang sesuai syariat untuk memakan binatang kecuali dengan menyembelihnya. Sementara kita tidak mungkin menyembelih yang dilarang untuk dibunuh.

Ketika menjelaskan hadis dari Abdurrahman bin Utsman, As-Syaukani menyatakan,

فِيهِ دَلِيلٌ عَلَى تَحْرِيمِ أَكْلِهَا بَعْدَ تَسْلِيمٍ، أَنَّ النَّهْيَ عَنْ الْقَتْلِ يَسْتَلْزِمُ تَحْرِيمَ الْأَكْلِ
.
Hadis ini dalil haramnya memakan katak, setelah kita menerima kaidah, bahwa larang membunuh berkonsekuensi haram untuk dimakan. (Nailul Authar, 8:143)

Setelah kita menyimpulkan katak hukumnya haram, konsekuensi selanjutnya adalah haram untuk diperjual-belikan, sebagaimana dinyatakan dalam hadis:

إنَّ الله إِذَا حَرَّمَ عَلَى قَوْمٍ أَكْلَ شَيءٍ حَرَّمَ عَلَيهِمْ ثَمَنَهُ
.
“Sesungguhnya jika Allah mengharamkan suatu kaum untuk memakan sesuatu, maka Dia akan mengharamkan hasil penjualan barang itu.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud)

Allahu a’lam


Jumat, 14 Desember 2018

Meninggalkan Sesuatu Karena Allah
.
Siapa yang meninggalkan budaya dan tradisi syirik, maka Allah akan menggantikannya dengan beribadah pada Allah semata. Shalatnya untuk Allah, sembelihan tumbalnya untuk Allah, dan sedekahnya jadinya untuk Allah.
.
Siapa yang meninggalkan ibadah yang tidak ada tuntunan karena Allah, maka Allah akan memberikan cahaya sunnah untuknya, jalan yang terang benderang yang jauh dari kesia-siaan.
.
Siapa yang meninggalkan pekerjaan yang haram, pekerjaan riba dan profesi yang mengundang laknat Allah, maka Allah akan ganti dengan pekerjaan yang halal yang lebih menentramkan jiwa.
.
Siapa yang meninggalkan pujaan hati yang belum halal karena Allah, maka Allah akan beri ganti dengan jodoh yang terbaik yang lebih menjaga kesucian diri.
.
Siapa yang meninggalkan nyanyian yang sia-sia dan musik yang banyak melalaikan, maka Allah akan ganti dengan hal yang lebih bermanfaat dan dijauhkan dari kemunafikan.
.
Siapa yang meninggalkan kecanduan rokok, miras, dan narkoba karena Allah, maka Allah ganti dengan kesehatan dan keselamatan pada jiwanya.
.
So Turn Right Now.


KB Ada Yang Boleh, Ada KB Yang Haram
.
- KB tidak haram secara mutlak, kalau program  membatasi kelahiran ini yang tidak sesai dengan ajaran Islam.
.
- Ingat juga bahwa "memperbanyak anak sunnah, sedangkan mendidik anak dan memberikan rezeki hukumnya wajib".
.
- Jadi perlu bijaksana mengatur jarak kelahiran anak agar mereka mendapat perhatian dan pendidikan yang penuh.
.
- Ingat juga seorang muslim bertekad melaksanakan sunah banyak anak, lagi pula, sepi rumah jika anak sedikit, apalagi sudah tua nanti.
.
- Kb yang boleh adalah "tandzimun nasl" mengatur jarak keturunan sedangkan yang haram adalah "tahdizun nasl" (membatasi keturunan).
. - Jadi berbagai metode KB bisa digunakan untuk menngatur jarak kelahiran.
.
- Metode yang boleh dan sesuai syariat semisal 'azl (coitus interuptus/dilepas diluar), kondom, barier vagina, metode penanggalan, alat kontrasepsi dalak rahim (sipral), dan suntik KB.
.
- Untuk suntik KB sebaiknya dikonsulkan dengan tenaga medis pengunaannya.
.
- Kami lebih menyarankan memakai azl, kondom atau penanggalan karena lebih alami, jika memang sulit bisa menggunakan spiral.
.
- Metode KB yang haram adalah tubektomi dam vasektomi yaitu memotong bagian tertentu dari reproduksi sehingga tidak bisa punya anak sama sekali, kecuali ada indikasi medis boleh dilakukan.
.
Metode coitus interuptus/ ‘Azl

Metode ini sudah dikenal di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ibnu Hajar Al-Asqalani menukil bab dalam shahih Bukhari menjelaskan tentang ‘Azl,
.
باب العزل أي النزع بعد الإيلاج لينزل خارج الفرج
.
“Bab tentang Al-‘Azl yaitu mencabut setelah penetrasi agar (air mani) tertumpah di luar farji/vagina”
.
Hukum ‘Azl ada perselisihan diantara ulama, namun pendapat terkuat adalah mubah. Dengan beberapa dalil.


Laki-laki mana pun pasti tergoda ketika ada wanita yang lewat di hadapannya dengan bau wanginya, bahkan terkadang meski sudah berlalu wanginya tetap tercium. Kebiasaan wanita yang keluar rumah dengan wewangian seperti ini amatlah berbahaya, karena penampilan semacam ini dapat menggoda para pria, sewaktu-waktu pun mereka bisa "menakali" si wanita. Namun banyak wanita muslimah yang tidak menyadari hal ini meskipun mereka berjilbab yang sesuai perintah.
.
Padahal sudah jauh-jauh hari, hal yang menimbulkan fitnah semacam ini dilarang. Kecantian dan kewangian wanita hanya khusus untuk suami mereka di rumah.
.
Syaikh Abu Malik berkata bahwa sebab wanita mengenakan wewangian itu sangat jelas karena dapat membangkitkan syahwat para pria yang mencium baunya. (Shahih Fiqh Sunnah, 3: 35).
.
Ibnu Hajar Al Asqalani mengatakan, “Dianalogikan dengan minyak wangi (yang terlarang dipakai oleh muslimah ketika hendak keluar rumah) segala hal yang semisal dengan minyak wangi (sabun wangi dan lain-lain, pent.) karena penyebab dilarangnya wanita memakai minyak wangi adalah adanya sesuatu yang menggerakkan dan membangkitkan syahwat.” (Fathul Bari, 2: 349).
.
Itulah larangan ketika keluar rumah bagi wanita. Sedangkan di dalam rumahnya, di hadapan suaminya terutama, berbau wangi malah dianjurkan. Karena setiap wanita yang menyenangkan hati suami dipuji dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, Pernah ditanyakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Siapakah wanita yang paling baik?” Jawab beliau, “Yaitu yang paling menyenangkan jika dilihat suaminya, mentaati suami jika diperintah, dan tidak menyelisihi suami pada diri dan hartanya sehingga membuat suami benci” (HR. An-Nasai no. 3231 dan Ahmad 2: 251. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih).


Rabu, 17 Oktober 2018


Ingin terlihat cantik, rapi dan bersih adalah hal yang penting bagi wanita, eiiuttt tapi ingat jangan sampai kita bertabarruj atau make up yang berlebihan saat bersama Non Mahrom, boleh berlebihan asalah dengan suami saja.
.
Nah untuk menujang itu semua biasanya para wanita akan berburu alat kosmetik, Mula dari pembersih, pelembab, foundation, bedak, lipstik, blush on, dll. Atau krim malam, siang, vitamin wajah, serum, penyegar, masker, dll.
.
Masalah, saat ini banyak sekali produk-produk semacam itu yang tidak halal. Karena kita tahu bahan baku dari kosmetik tidak semuanya dari tumbuhan, tapi juga hewani. Dan bukan rahasia umum jika banyak produsen yang menggunakan gelatin babi atau bagian tubuh lain dari babi untuk bahan pokok kosmetik tersebut.
.
Hal semacam tadi harus sangat kita perhatikan ya dear. Karena Halal Haram bagi seorang Muslim adalah standart mutlak yang tidak bisa dinegosiasikan lagi. Maka jika menemukan kosmetik yang kita tidak benar-benar yakin akan kehalalannya, lebih baik kita hindari. Karena masih banyak sekali produk-produk kecantikan yang terjamin kehalalannya.
.
Meskipun cantik kita untuk suami dan itu akan menambah pahala, namun jika kosmetiknya tidak halal, maka itu tidak menjadikan pahala justru takutnya berujung dosa, yang imbasnya 40 hari ibadah kita tidak diterima.


Rabu, 25 Juli 2018

.
.
(Maaf, cuman mau tanya..)
.
KAPAN RESIGN??😊
.
Di antara syubhat yg dihembuskan agar orang yg hendak hijrah resign dari bank ribawi:

1. Kerja di bank darurat

Sanggahan:
Subhanallah, masih banyak pekerjaan halal di luar sana, rizki masih bisa dicari dengan cara yg halal, bukan dengan cara yg haram

2. Kalo pada resign, nanti orang kafir yg akan menguasai bank

Sanggahan:
Lha emang bank ribawi itu buatan orang kafir, mereka mau agar kaum muslimin ikut2 an punya andil dalam riba

Biarkan saja mereka yg menguasai, biarkan mereka yg diajak perang sama ALLAH dan RasulNya, situ mau diajak perang?

Semoga saudara kita yg hendak resign, diberikan keteguhan dan kesabaran yg kuat, serta istiqamah untuk menjauhi perkara riba dan pekerjaan haram lainnya..


.
.
"Ah, kalo sama-sama ikhlas, ridho, kan gak papa.. bukan RIBA itu.."
.
"Kerja di Lembaga RIBA boleh laah, kan yang penting niatnya baik, buat kasih nafkah keluarga.."
.
RIBA itu bukan karena ada kerelaan ya.. Dan juga bukan karena 'Niatnya baik'..
.
Tapi RIBA itu karena ada syariat yang dilanggar.
.
Imam Ibnu Katsir  rahimahullah  berkata: “Sesung­guhnya amal yang diterima harus memenuhi dua syarat. Pertama, ikhlas karena Allah. Kedua, benar dan sesuai syari’at. Jika dilakukan dengan ikhlas tetapi tidak benar, maka tidak akan diterima.”
[Tafsiir Ibnu Katsir (I/389), tahqiq Sami Salamah, cet. Daar Thayyibah].
.
Pernyataan itu dikuatkan dan dijelaskan oleh Ibnu ‘Ajlan rahimahullah, ia berkata: “Amal tidak dikatakan baik kecuali dengan tiga kriteria:
1. Takwa kepada Allah
2. Niat baik, dan
3. Benar.”
[Jaami’ul ‘Uluum wal Hikam (I/71)].
.
Dapat disimpulkan bahwa sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam: “Sesungguhnya segala amal tergantung pada niat,” memiliki maksud bahwa segala amal akan berhasil tergantung pada niatnya. Ini adalah perintah untuk ikhlas dan mendatangkan niat dalam segala amal yang akan dilakukan oleh seseorang dengan sengaja. Itulah yang menjadi sebab adanya amal dan pelaksanaannya.
.
[Lihat Fat-hul Baari (I/13) dan ‘Umdatul Qari (I/25)].
.
Atas dasar ini, maka seseorang sama sekali tidak dibenarkan menggunakan hadits tersebut sebagai dalil pembenaran amal yang bathil karena semata-mata niat baik dari orang yang mengerjakannya.
.
.

.
.
"Kerja di Lembaga Riba gpp, kan diniatkan ibadah.."
.
"Ngasih nafkah kluarga itu wajib lho, jadi gak papa lah, kerja disini.."
.
Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
.
أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا اللَّهَ وَأَجْمِلُوا فِى الطَّلَبِ فَإِنَّ نَفْسًا لَنْ تَمُوتَ حَتَّى تَسْتَوْفِىَ رِزْقَهَا وَإِنْ أَبْطَأَ عَنْهَا فَاتَّقُوا اللَّهَ وَأَجْمِلُوا فِى الطَّلَبِ خُذُوا مَا حَلَّ وَدَعُوا مَا حَرُمَ
.
“Wahai umat manusia, bertakwalah engkau kepada Allah, dan tempuhlah jalan yang baik dalam mencari rezeki, karena sesungguhnya tidaklah seorang hamba akan mati, hingga ia benar-benar telah mengenyam seluruh rezekinya, walaupun terlambat datangnya. Maka bertakwalah kepada Allah, dan tempuhlah jalan yang baik dalam mencari rezeki. Tempuhlah jalan-jalan mencari rezeki yang halal dan tinggalkan yang haram.” (HR. Ibnu Majah no. 2144, dikatakan shahih oleh Syaikh Al Albani).
.
Dalam hadits tersebut terdapat dua maslahat yang diperintahkan untuk dicari yaitu maslahat dunia dan maslahat akhirat. Maslahat dunia dengan pekerjaan yang halal, maslahat akhirat dengan takwa.
.
Ibnul Qayyim  rahimahullah  menyebutkan  alasan kenapa dua hal itu digabungkan. Beliau berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggabungkan antara maslahat dunia dan akhirat dalam hadits “Bertakwalah engkau kepada Allah, dan tempuhlah jalan yang baik dalam mencari rezeki.”
.
Nikmat dan kelezatan akhirat bisa diraih dengan ketakwaan pada Allah. Ketenangan hati dan badan serta tidak rakus dan serakah pada dunia, dan tidak ada rasa capek dalam mengejar dunia, itu bisa diraih jika seseorang memperbagus dalam mencari rezeki.
.
Oleh karenanya, siapa yang bertakwa pada Allah, maka ia akan mendapatkan kelezatan dan kenikmatan akhirat. Siapa yang menempuh jalan yang baik dalam mencari rezeki (ijmal fii tholab), maka akan lepas dari rasa penat dalam mengejar dunia. Hanyalah Allah yang memberikan pertolongan.” (Lihat Al Fawaid, hal. 96).
.
Berarti jika kita mendapatkan keuntungan dunia dan akhirat serta tidak ada rasa letih dalam mencari nafkah, maka cukupkanlah diri pada pekerjaan yang halal.
.

.
.
Pertaruhan Judi dimulai, pengen kalah? Atau menang?
.
KEMENANGAN TERBESAR = Jika kita meninggal dan ahli waris mendapatkan asuransi (kita yang bayar, mereka yang menikmati, tapi kita nya yang dapat dosa)
.
KEMENANGAN TERKECIL = Jika kita sakit dan kita menerima asuransi untuk pengobatan (kita yang bayar, kita yang sakit dan kita nya yang dapat dosa)
.
~
.
Asuransi konvensional diharamkan MUI berdasar Fatwa no 1 tahun 2004.
.
Sedangkan Asuransi syariah, memiliki 3 Dosa :
1. RIBA (tambahan)
2. GHARAR (Ketidakpastian)
3. MAYSIR (judi)
.


Minggu, 01 April 2018

10 Alasan Perayaan Tahun Baru Haram

Muslimah Cantik Indonesia

▪️Pertama : Dalam perayaan ini terdapat tasyabbuh dan membebek kepada keyakinan kaum penyembah salib.

▪️Kedua : Ikut merayakan pesta tahun baru memperbanyak jumlah manusia yang menghidupkan syi’ar Penyembah Salib.

▪️Ketiga : Ikut merayakan tahun baru menampakkan kecintaan kepada orang-orang kafir atas hari besar mereka.

▪️Keempat : Dalam perayaan ini terlihat seorang muslim membebek kepada kafir sehingga mereka terlihat lebih mulia daripada umat Islam.

▪️Kelima : Ikut merayakan tahun baru memperlihatkan kesempurnaan dan hebatnya orang kafir dalam semua lini kehidupan.

▪️Keenam :  Dalam perayaan tahun ini nampak lemahnya dan ambigunya umat Islam di hadapan orang-orang kafir.

▪️Ketujuh : Merayakan tahun baru sebagai bentuk menjilat kepada orang-orang kafir dan berusaha mencari simpati dan ridha mereka.

▪️Kedelapan : Dalam perayaan tahun baru Masehi ada usaha mennghancurkan pondasi Islam; yaitu cinta karena dan benci karena Allah.

▪️Kesembilan : Dalam perayaan ini ada kebid’ahan yang diciptakan manusia tentang Allah dan ketuhanan tanpa dasar syariat.

▪️Kesepuluh : Dalam perayaan tahun baru ada pengakuan terhadap kebenaran agama Nasrani; diikuti dengan berbagai kebatilan dan kedustaan yang diperbuat pemeluknya.

Buat Kaum Muslimin jangan merayakan Tahun Baru, karena jelas ke Haramannya.

Barangsiapa siapa yang menyerupai suatu kaum maka dia sama dengan kaum tersebut.

Wal'iyyadzubillah


Selasa, 13 Maret 2018

Wahai saudara muslim, taatilah perintah Allah dan Rasul-Nya. Supaya tidak akan ada azab bagi kita semua.

Silahkan renungkan Hadits dibawah ini,





dari Ibnu 'Abbas

Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Demi jiwa yang Muhammad berada ditanganNya, sungguh beberapa orang dari ummatku bermalam dengan bersuka ria, menyalahgunakan nikmat dan bermain-main, di pagi harinya mereka menjadi kera dan babi karena mereka menghalalkan yang haram, nyanyian, minum khamer, makan riba dan mengenakan sutera."

(HR. Ahmad)

Rabu, 28 Februari 2018

Haramnya Nikah Mut'ah 

√ Bisa juga disebut kawin kontrak 


Nikah mut'ah memang dulu pernah dibolehkan, tapi setelah turun perintah Allah untuk mengharamkannya Rasulullah pun bersabda dalam haditsnya,



Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang melakukan nikah mut'ah seraya bersabda:

"Ketahuilah, bahwa (nikah mut'ah) adalah haram mulai hari ini sampai hari Kiamat, siapa yang telah memberi sesuatu kepada perempuan yang dinikahinya secara mut'ah, janganlah mengambilnya kembali." 

(HR. Muslim)


Selasa, 13 Februari 2018


√ Sholat Sunnah Yang Mengharamkan Muslim Masuk Neraka • Nasehat Islam

Begitu istimewanya sholat Sunnah 4 Rakaat Sebelum dan sesudah shalat Dzuhur, ganjarannya adalah Allah akan mengharamkan dari neraka yang menjaganya sholat Sunnah tersebut.

• tapi harap dicatat, Sholat wajib 5 waktu jangan sampai bolong ya

• buat laki laki wajib sholat berjamaah di masjid

Telah menceritakan kepada kami Ali bin Hujr berkata; telah mengabarkan kepada kami Yazid bin Harun dari Muhammad bin Abdullah Asy Syua'itsi dari Ayahnya dari Anbasah bin Abu Sufyan dari Ummu Habibah ia berkata;

"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa shalat empat rakaat sebelum dan setelah zhuhur maka Allah akan mengharamkannya masuk neraka."

Abu Isa berkata; "Hadits ini derajatnya hasan gharib, dan hadits ini juga telah diriwayatkan dari jalur lain."

√ Hadits Tirmidzi

√ Shahih

√ @islam_nasehat


Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.

Bahaya Memberi Nafkah Haram Dari Riba

Menafkahi anak dari hasil yang haram merupakan sebuah tindakan durhaka yang dilakukan oleh orang tua terhadap anak. Nafkah yang haram ialah ...

Ads

Label

Ads

Popular Posts