Ads

Tampilkan postingan dengan label pakaian. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pakaian. Tampilkan semua postingan

Minggu, 18 Februari 2018

Ini Kriteria Pakaian Tasyabbuh Lawan Jenis dalam Syariat Islam • Fatwa NU

.
.
Islam memang tidak menjelaskan secara detail bagaimana model pakaian Islam. Tidak ada aturan khusus di dalam Islam terkait kesunahan memakai pakaian tertentu. Urusan pakaian ini diserahkan kepada tradisi dan lokalitas masyarakat. Hanya saja, Islam memberikan panduan umum berpakaian yang harus dipatuhi.
.
Di antara panduan umum tersebut adalah pakaian yang digunakan tertutup, tidak transparan, tidak terbuka, dan tidak menyerupai lawan jenis. Apapun bentuk pakaiannya, kalau selaras dengan panduan umum ini, pakaian itu sudah termasuk pakaian islami.
.
Salah satu aturan umum berpakaian ialah tidak menyerupai lawan jenis. Pembahasan ini tampaknya perlu diperjelas untuk mengetahui batasan menyerupai lawan jenis. Misalnya, kapan pakaian yang kita gunakan dikategorikan sebagai pakaian yang menyerupai lawan jenis: apa standarnya?
.
Batasan menyerupai lawan jenis ini sudah dijelaskan Sayyid Abdurrahman Ba’lawi dalam Bughyatul Mustarsyidin. Batasannya adalah:
.
أن يتزيا أحدهما بما يختص بالآخر أو يغلب اختصاصه به في ذلك المحل الذي هما فيه
.
Artinya, “Berhias dengan sesuatu yang dikhususkan untuk lawan jenis, atau secara umum di daerah tersebut hiasan itu dikhususkan untuk lawan jenis.”
.
Batasan menyerupai lawan jenis menurut Sayyid Abdurrahman adalah menggunakan pakaian atau hiasan yang lazim digunakan oleh lawan jenis. Bila ada laki-laki yang menggunakan model pakaian perempuan sehingga orang yang melihat laki-laki tersebut menyangka kalau dia perempuan, maka itu sudah termasuk kategori menyerupai lawan jenis.
.
Menggunakan pakaian lawan jenis dalam Islam tidak boleh. Sebab itu, sebaiknya masing-masing orang menggunakan pakaian yang sesuai dengan dirinya. Tujuan dari aturan ini tentu untuk menjaga fitrah manusia. Laki-laki sebaiknya bergaya sebagaimana laki-laki pada umumnya, begitu pula perempuan. Wallahu a’lam.
.
***
.

.
#nahdlatululama #nuonline #nuonline_id #pakaian #tasyabbuh


Rabu, 24 Januari 2018

Telah menceritakan kepada kami Musaddad bin Musarhad bahwa Yahya bin Sa'id dan Isma'il bin Ibrahim keduanya menceritakan kepada mereka secara makna, dari Sa'id bin Abu Arubah dari Qatadah dari Abu Al Malih bin Usamah dari Bapaknya berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang memakai kulit binatang buas."

HR. Abu Daud


Rabu, 17 Januari 2018

Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidaklah seorang mukmin bertakziah kepada saudaranya yang terkena musibah, kecuali Allah Subhaanahu akan mengenakan pakaian kehormatan untuknya pada hari kiamat. "

(HR. Ibnu Majah)

www.islam-nasehat.tk


Rabu, 14 Juni 2017

"Seorang hamba sahaya berhak untuk mendapatkan makanan dan pakaiannya, janganlah dia dibebani dengan pekerjaan di luar kemampuannya."

(HR. Ahmad: 7061)


Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.

Bahaya Memberi Nafkah Haram Dari Riba

Menafkahi anak dari hasil yang haram merupakan sebuah tindakan durhaka yang dilakukan oleh orang tua terhadap anak. Nafkah yang haram ialah ...

Ads

Label

Ads

Popular Posts