Ads

Tampilkan postingan dengan label pria. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pria. Tampilkan semua postingan

Senin, 06 Agustus 2018



Hai dear, Alila mau jawab nih pertanyaan tentang "bagaimana sih hukum safar bagi wanita tanpa mahram?"
Nah nanti setelah Alila paparkan, silahkan temen-temen ambil pendapat yang sesuai dengan keyakinan dan kecenderungannya. Yang terpenting adalah, kita jangan menyalahkan pendapat yang diambil orang lain, selama orang tersebut mampu memberikan dalil yang kuat. 😊
.
Pendapat Pertama, seorang wanita tidak boleh melaksanakan ibadah haji kecuali dengan mahramnya. Ini adalah pendapat Abu Hanifah dan Ahmad dalam salah satu riwayat dari beliau.
Mereka berdalil dengan keumuman hadits yang melarang seorang wanita melakukan safar tanpa mahram, diantaranya adalah hadits Ibnu Abbas ra bahwa dia mendengar Nabi  saw bersabda:
“Janganlah sekali-kali seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang wanita dan janganlah sekali-kali seorang wanita bepergian kecuali bersama mahramnya.”Lalu ada seorang laki-laki berkata, “Wahai Rasulullah, aku telah mendaftarkan diriku untuk mengikutu suatu peperangan sedangkan istriku pergi menunaikan hajji.”Maka Beliau bersabda, “Tunaikanlah haji bersama istrimu.” (HR. Bukhari).
Hadits tersebut menunjukkan bahwa mahram adalah syarat wajib haji bagi seorang wanita muslimah.
.
Pendapat Kedua, seorang wanita muslimah dibolehkan melaksanakan ibadah haji tanpa mahram. Mahram bukanlah syarat wajib haji bagi seorang wanita muslimah.Ini adalah pendapat Hasan Basri, Auza’i, Imam Malik Syafi’I, dan Ahmad dalam salah satu riwayat dari beliau, serta pendapat Zhahiriyah. Pendapat ini dipilih oleh Ibnu Taimiyah dalam riwayat terakhir beliau (al-Majmu’: VIII/382, al-Furu’: III/ 177).
.
Imam Malik menyatakan bahwa :

Imam Malik menyatakan bahwa mahram bisa diganti dengan rombongan wanita yang bisa dipercaya selama perjalanan aman. Imam al-Baji al-Maliki berkata:
“Adapun yang disebut oleh sebagian ulama dari teman-teman kami, itu dalam keadaan sendiri dan jumlah yang sedikit. Adapun dalam keadaan jumlah rombongan sangat banyak, sedang jalan – yang dilewati – adalah jalan umum yang ramai dan aman, maka bagi saya keadaan tersebut seperti keadaan dalam kota yang banyak pasar-pasarnya dan para pedagang yang berjualan, maka seperti ini dianggap aman bagi wanita yang bepergian tanpa mahram dan tanpa teman wanita. “ (al-Muntaqa: III/17).
.
Dalil mereka adalah sebagai berikut:
Dalil Pertama, hadits Adi bin Hatim ra, bahwa Nabi saw bersabda:
“Seandainya kamu diberi umur panjang, kamu pasti akan melihat seorang wanita yang mengendarai kendaraan berjalan dari Al-Hirah hingga melakukan thawaf di Ka’bah tanpa takut kepada siapapun kecuali kepada Allah.” (HR. Bukhari).
.
Hadits tersebut berisi tentang pujian dan sanjungan pada suatu perbuatan, hal itu menunjukkan kebolehan.Sebaliknya hadist yang mengandung celaan kepada suatu perbuatan menunjukkan keharaman perbuatan tersebut. (Umdatu al-Qari: XVI/148).
.
Dalil Kedua, atsar Ibnu Umar ra.
Dari Ibnu Umar bahwa beliau memerdekakan beberapa budak perempuannya.Kemudian beliau berhaji dengan mereka.Setelah dimerdekakan, tentunya mereka bukan mahram lagi bagi Ibnu Umar.Berarti para wanita tersebut pergi haji tanpa mahram.(Disebutkan Ibnu Hazm dalam al-Muhalla).

Dalil Ketiga, atsar Aisyah ra.
Dari Aisyah tatkala ada orang yang menyampaikan kepada beliau bahwa mahram adalah syarat wajib haji bagi wanita muslimah, beliau berkata, “Apakah semua wanita memiliki mahram untuk pergi haji?” (Riwayat Baihaqi).
.
Dalil Keempat, kaidah fiqhiyah.
“Dalam masalah ibadah mahdhah dasarnya adalah  ta’abbud (menerima apa adanya tanpa dicari-cari alasannya, seperti jumlah rakaat shalat) dan dalam masalah muamalah dasarnya adalah  ta’lil (bisa dicerna dengan akal dan bisa dicari alasannya, seperti jual beli dan pernikahan).”
Masalah safar wanita termasuk dalam katagori muamalah, sehingga bisa kita cari alasan dan hikmahnya, yaitu untuk menjaga keselamatan wanita itu sendiri dan ini bisa terwujud dengan adanya teman-teman wanita yang bisa dipercaya apalagi dalam jumlah yang banyak dan jalan dianggap aman.
.
Dalil Kelima, kaidah fiqhiyah.
“Hukum yang ditetapkan dengan ijtihad bisa berubah menurut perubahan waktu, keadaan, tempat dan perorangan.”
Berdasarkan kaidah tersebut, sebagian ulama kontemporer seperti Syaikh Abdurrazaq Afifi (Fatawa wa Rasail: I/201) membolehkan seorang wanita bepergian sendiri atau bersama beberapa temannya yang bisa dipercaya dengan naik pesawat, diantar oleh mahramnya ketika pergi dan dijemput juga ketika datang.  Bahkan keadaan seperti ini jauh lebih aman dibanding jika seorang wanita berjalan sendiri di dalam kota, khususnya kota-kota besar.
.
Dalil Keenam, kaidah fiqhiyah.
“Apa-apa yang diharamkan karena zatnya, tidaklah dibolehkan kecuali dalam keadaan darurat, dan apa-apa yang diharamkan dengan tujuan menutup jalan (kemaksiatan), maka dibolehkan pada saat dibutuhkan.”
Ketidakbolehan wanita melakukan safar tanpa mahram tujuannya untuk menutup jalan kemaksiatan dan bahaya baginya. Oleh karena itu, hal itu menjadi dibolehkan manakala ada kebutuhan, khususnya jika ditemani dengan rombongan yang dipercaya dan keadaan jalan aman.


Pendapat Yang Kuat:
Pendapat yang kuat bahwa mahram bukanlah syarat wajib haji bagi wanita muslimah berdasarkan hadits dan atsar di atas.Tetapi boleh bersama rombongan perempuan yang bisa dipercaya, khususnya jika keadaan aman.
Adapun hadits Ibnu Abbas ra yang mensyaratkan mahram, peristiwa tersebut bukan pada haji wajib, tetapi pada haji yang sunnah. Sebab, haji baru diwajibkan pada tahun 10 H, dimana Rasulullah pada waktu itu juga melaksanakan ibadah haji.
Walaupun demikian, diharapkan bagi wanita yang ingin melaksanakan haji dan umrah atau melakukan safar wajib lainnya, hendaknya bersama mahramnya, karena itu lebih terhindar dari fitnah dan marabahaya lainnya.
.
Semoga bermanfaat 😇
#SyariTraveller


Minggu, 29 Juli 2018


Assalamu'alaykum Lovalila Alila coba jawab ya pertanyaan diatas "bagaimana cara menolak berjabat tangan yang baik kepada bukan mahram dan dia lebih tua dari kita
.
Bismillah kalau Alila sendiri ketika bertemu tetangga yang bukan mahram dan lebih tua, Alila bersalaman tapi tidak bersentuhan setelah itu berkata mohon maaf lalu tersenyum, agar ikwan nya tidak terlalu kecewa dengan tindakan kita
.
Alila Ambil dalil yang mubah bersalaman dengan non mahram tapi dengan catatan tidak ada syahwat namun lebih baik menghindari dari sentuhan non mahram
.
diriwayatkan dari ‘Ummu ‘Athiyyah r.a. yang berkata: “Kami telah membai’at Rasulullah Saw, lalu Beliau membacakan kepadaku ‘Janganlah kalian menyekutukan Allah dengan sesuatu’, dan melarang kami melakukan ‘nihayah’ (histeris menangis mayat), karena itulah seorang wanita dari kami menggenggam (melepaskan) tangannya (dari berjabat tangan) lalu wanita itu berkata: ‘Seseorang (perempuan) telah membuatku bahagia dan aku ingin (terlebih dahulu) membalas jasanya’ dan ternyata Rasulullah Saw tidak berkata apa-apa. Lalu wanita itu pergi kemudian kembali lagi. ” [HR. Bukhari ]. Hadits ini menunjukkan bahwasanya kaum wanita telah berbai’at dengan berjabat tangan. Kata qa ba dha dalam hadits ini memiliki arti menggenggam/melepaskan tangan. Seperti disebutkan di dalam kamus yang berarti menggenggam sesuatu, atau melepaskan (tanganya dari memegang sesuatu) ( A.W. Munawwir , Kamus al-Munawwir , hal. 1167).
.
kesimpulannya ada banyak riwayat yang memperbolehkan kita bersalaman dengan non mahram namun tetap lebih baik di hindari untuk tidak bersentuhan .
Wallahu'alam Bissowab
#LebaranBarengAlila

Senin, 12 Februari 2018

Doa Mempertemukan Mempelai Pria Dan Wanita • Fatwa NU

#jomblojanganbaper

Dalam tradisi Nusantara sebagaimana diajarkan oleh para ulama kita, pada saat akad nikah, ada tradisi mempertemukan mempelai pria dengan mempelai wanita. Biasanya prosesi ini dilakukan setelah akad nikah selesai. Tradisi mempertemukan ini merupakan pertanda bahwa sejak saat itu, mempelai wanita telah halal bagi mempelai pria, begitu pun sebaliknya.

Bukan hanya dipertemukan, namun kedua pasangan tersebut juga didoakan agar menjadi pasangan yang baik dan penuh berkah.

Dikutip dari karya Muhyiddin Abu Zakaria Yahya bin Syaraf al-Nawawi al-Dimasyqi, Al-Adzkâr al-Muntakhabah min Kalâmi Sayyid al-Abrâr (Surabaya: Kharisma, 1998), hal. 284, berikut ini adalah doa yang sepatutnya diucapkan bagi pasangan pengantin yang baru saja dipertemukan. Doa tersebut ialah:

بَارَكَ اللهُ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنَّا فِي صَاحِبِهِ أَللهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ خَيْرَهَا وَخَيْرَ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّهَا وَشَرِّ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ

Bârakallâhu likulli wâhidin minnâ fî shâhibihi. Allahumma innî as`aluka khairahâ wa khaira mâ jabaltahâ ‘alaihi wa a’ûdzu bika min syarrihâ wa min syarri ma jabaltahâ ‘alaihi “(Semoga) Allah memberkahi masing-masing dari kita dengan pasangannya. Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kebaikannya dan kebaikan pasangannya, dan aku berlindung dari kejelekannya dan kejelekan pasangannya.” Demikian, semoga bermanfaat. Amin. Wallahu a’lam bi shawab. (Muhammad Ibnu Sahroji)
***

.
#nahdlatululama #nuonline #nuonline_id #doa #pengantin #pria #wanita


Minggu, 11 Februari 2018

Buat Yang Merasa Laki, Yuk Sholat Di Masjid • Umat Muhammadiyah

Mari langkahkan kaki ke masjid sobat Muhammadiyah, insyaallah tiap langkah akan dicatat menjadi amal jariyah kita semua.
.
.
#muhammadiyah #lensamu #takwa #iman #istiqomah #berkah #allahuakbar #alhamdulilah #islam #nasehat #muhasabah #islam #pencerahan #gerakanpembaruan #muhammadiyahgerakanku #ayatsuci #kekuatanalquran #teladan #petuahhidup #petunjukAllah #nasehat #berkemajuan #akhlakulkarimah #taat #hadist #kebaikanislam #muhasabah #ayojadibaik #hijrah #masjid #sholat #ayosholat


Kamis, 25 Januari 2018

Harap Jangan berpikir ngeres bahwasanya surga hanya seks semata, karena sejatinya kenikmatan surga bukan itu saja dan tidak bisa dibayangkan dengan akal manusia.

Pertanyaan:

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya: "Pria mendapatkan istri-istri bidadari di Surga, lalu wanita mendapatkan apa?
... 
Jawaban:

Para wanita akan mendapatkan pria ahli Surga, dan pria ahli Surga lebih afdhal dari pada bidadari. Pria yang paling baik ada di antara pria ahli Surga. Dengan demikian, bagian wanita di Surga bisa jadi lebih besar dan lebih banyak daripada bagian pria, dalam masalah pernikahan. Karena wanita di dunia juga (bersuami) mereka mempunyai beberapa suami di Surga. Bila wanita mempunyai 2 suami, ia diberi pilihan untuk memilih di antara keduanya, dan ia akan memilih yang paling baik dari keduanya

(Fatawa wa Durusul Haramil Makki, Syaikh Ibn Utsaimin 1/132, yang dinukil dalam Al-Fatawa Al-Jami'ah lil Mar'atil Muslimah, edisi bahasa Indonesia "Fatwa-fatwa tentang wanita 3" cetakan Darul Haq)

Pertanyaan:

Syaikh Abdullah bin Jibrin ditanya: "Ketika saya membaca Al-Qur'an, saya mendapati banyak ayat-ayat yang memberi kabar gembira bagi hamba-hamba-Nya yang beriman dari kaum laki-laki, dengan balasan bidadari yang cantik sekali. Adakah wanita mendapatkan ganti dari suaminya di akhirat, karena penjelasan tentang kenikmatan Surga senantiasa ditujukan kepada lelaki mukmin. Apakah wanita yang beriman kenimatannya lebih sedikit daripada lelaki mukmin?

Jawaban:

Tidak bisa disangsikan bahwa kenikmatan Surga sifatnya umum untuk laki-laki dan perempuan. Allah berfirman: "Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal diantara kamu, baik laki-laki ataupun perempuan" (Ali-Imran: 195).

"Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik" (An-Nahl: 97).

"Barangsiapa yang mengerjakan amal-amal saleh, baik laki-laki maupun wanita, sedang ia orang yang beriman, maka mereka itu masuk ke dalam surga dan mereka tidak dianiaya walau sedikitpun" (An-Nisa': 124).

"Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang muslim, laki-laki dan perempuan yang mu'min, laki-laki dan perempuan yang tetap dalam keta'atannya, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyu', laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar"(Al-Ahzab: 35).

Allah telah menyebutkan bahwa mereka akan masuk Surga dalam firman-Nya: "Mereka dan istri-istri mereka berada dalam tempat yang teduh, bertelekan di atas dipan-dipan" (Yasin: 56).

"Masuklah kamu ke dalam Surga, kamu dan istri-istri kamu digembirakan"(Az-Zukhruf: 70).

Allah menyebutkan bahwa wanita akan diciptakan ulang. “Sesungguhnya Kami menciptakan mereka dengan langsung, dan Kami jadikan mereka gadis-gadis perawan" (Al-Waqi'ah: 35-36).

Maksudnya mengulangi penciptaan wanita-wanita tua dan menjadikan mereka perawan kembali, yang tua kembali muda. Telah disebutkan dalam suatu hadits bahwa wanita dunia mempunyai kelebihan atas bidadari karena ibadah dan ketaatan mereka. Para wanita yang beriman masuk Surga sebagaimana kaum lelaki. Jika wanita pernah menikah beberapa kali, dan ia masuk Surga bersama mereka, ia diberi hak untuk memilih salah satu di antara mereka, maka ia memilih yang paling bagus diantara mereka.



Lelaki Mendapat Bidadari di Surga, Lalu Wanita Dapat Apa?
Penyiksaan api neraka tentu menjadi hal yang dijauhi oleh manusia manapun karena mereka tidak akan mau terjerumus ke tempat itu, tapi memang disayangkan karena kebanyakan manusia hanya ingin masuk surga dan berangan-angan tanpa benar-benar menjalankan ibadah dengan baik. Beramal saleh pun tidak, dan malah menempuh jalan yang tidak sesuai dengan perintah Allah SWT sehingga pada akhirnya tujuan akhir adalah neraka. Surga bukan untuk orang-orang sembarangan, surga adalah ganjaran bagi hamba-hamba Allah yang selama hidupnya beriman dan bertaqwa di mana larangan Allah dijauhi dan segala perintah-Nya dipatuhi.

Perihal lelaki dapat bidadari di surga dan apa yang didapat wanita, banyak sekali yang menanyakannya. Ketika seorang muslim yang beriman dan hidup benar di dunia, saat meninggal ia pun bisa masuk surga yang berhiaskan sunga-sungai, beraneka ragam buah-buahan yang disukai manusia, kebun yang cantik, istana yang terbuat dari emas dan mutiara menujukkan kemegahannya yang di mana di dalamnya ada permadani, bantal dan tempat tidur yang dari permata dan emas. Alam surgalah yang paling indah dan tidak ada tempat yang dapat menandinginya.

– Difirmankan oleh Allah SWT bahwa di dalam surga bakal ada bidadari-bidadari cantik yang menjadi istri para kaum Adam. Dalil akan jika masuk surga, pria mendapatkan bidadari diambil dari firman Allah di mana hamba-hamba Allah yang sudah bersih dari dosa maka akan mendapatkan rezeki tertentu, termasuk buah-buahan. Mereka adalah yang dimuliakan dan di dalam surga ada banyak kenikmatan yang bisa dinikmati di atas tahta kebesaran dan kepada mereka bakal diedarkan gelas yang sudah diisi khamer dari sungai yang mengalir. Warna khamer adalah putih dan rasanya sedap. Di sisi mereka akan ada bidadari-bidadari yang memiliki mata jelita seolah mereka merupakan telur burung unta yang dengan baik tersimpan.



Disebutkan oleh Allah SWT bahwa nanti di surga akan ada bidadari bermata jeli dengan rupa cantik sebagai ganjaran bagi orang-orang yang beriman supaya anak-anak Adam bisa dengan semangat beribadah kepada Allah dan hidup makin saleh di dunia meski penuh ego.

Para wanita mendapatkan apa di surga kelak? Wanita diciptakan dengan sifat pemalunya maka dengan begitu, kaum hawa tidaklah didorong oleh Allah SWT untuk beramal saleh dengan menyebutkan ganjaran yang akan membuat para wanita ini merasa malu ketika mendengar atau membacanya. Namun, bukan berarti para wanita saleha tidak akan mendapatkan ganjaran apapun. Bagi yang sudah menikah di dunia tapi sang suami masuk neraka, atau wanita saleha yang tidak menikah maka kelak di surga mereka akan mendapat pasangan laki-laki romantis, tampan dan perkasa.

Secantik-cantiknya bidadari di surga, tetaplah lebih cantik para wanita yang selama di dunia hidup dengan saleha oleh karena ketaatan dan ibadah yang dilakukan selama masih hidup. Jadi, lelaki mendapat bidadari di surga, lalu wanita dapat apa? Baik perempuan atau laki-laki yang di dunia tidak memiliki pasangan maka di surga kelak akan dinikahkan oleh Allah dengan penghuni surga.



Rabu, 24 Januari 2018

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basyar telah menceritakan kepada kami Yahya bin Sa'id telah menceritakan kepada kami Bahz bin Hakim telah menceritakan kepada kami Ayahku dari kakekku ia berkata; Aku bertanya; "Wahai Rasulullah, aurat mana sajakah yang yang harus kami tutup dan yang kami biarkan (terbuka)? beliau menjawab: "Jagalah auratmu kecuali kepada istrimu atau budak yang kamu miliki, " dia bertanya lagi; "Jika sesama lelaki?" beliau menjawab: "Jika kamu mampu supaya tidak terlihat oleh seorangpun, maka lakukanlah." Aku bertanya; "Jika seseorang sendirian?" beliau menjawab: "Allah lebih patut dimalui." Abu Isa berkata; Hadits ini hasan, kakeknya Bahz namanya Mu'awiyah bin Haidah Al Qusyairi, dan Jurairi meriwayatkan dari Hakim bin Mu'awiyah, dia adalah ayahnya Bahz.

HR. Tirmidzi


Selasa, 23 Januari 2018

Ancaman Rasulullah Pada Laki Laki Yang Tidak Sholat Berjamaah Di Masjid

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Shalat yang dirasakan berat bagi orang-orang munafik adalah shalat isya` dan shalat subuh, sekiranya mereka mengetahui keutamaannya, niscaya mereka akan mendatanginya sekalipun dengan merangkak. Sungguh aku berkeinginan untuk menyuruh seseorang sehingga shalat didirikan, kemudian kusuruh seseorang dan ia mengimami manusia, lalu aku bersama beberapa orang membawa kayu bakar untuk menjumpai suatu kaum yang tidak menghadiri shalat, lantas aku bakar rumah mereka."

(HR. Muslim)


Selasa, 26 Desember 2017

Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Shalih berkata, telah menceritakan kepada kami Fulaih bin Sulaiman dari Sa'id bin Al Harits berkata, "Kami bertanya kepada Jabir bin 'Abdullah tentang shalat dengan mengenakan satu lembar kain. Maka ia menjawab, "Aku pernah shalat bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dalam salah satu perjalanannya. Pada suatu malamnya aku datang untuk keperluanku. Saat itu aku dapati beliau sedang shalat dengan mengenakan satu kain. Maka aku bergabung dengan beliau dan shalat disampingnya. Setelah selesai beliau bertanya: "Ada urusan apa (malam-malam begini) kamu datang wahai Jabir?" Maka aku sampaikan keperluanku kepada beliau. Setelah aku selesai, beliau berkata: "Kenapa aku lihat kamu menyelimutkan (kain) seperti ini? ' Aku jawab, "Kainku sempit!" Beliau bersabda: "Jika kain itu lebar maka diikatkanlah dari pundak, namun bila sempit maka cukup dikenakan (sebatas untuk menutup aurat)."

HR. Bukhari


Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.

Bahaya Memberi Nafkah Haram Dari Riba

Menafkahi anak dari hasil yang haram merupakan sebuah tindakan durhaka yang dilakukan oleh orang tua terhadap anak. Nafkah yang haram ialah ...

Ads

Label

Ads

Popular Posts