Ads

Tampilkan postingan dengan label kuat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kuat. Tampilkan semua postingan

Minggu, 20 Januari 2019

PERJANJIAN YANG KUAT

Diantara perjanjian yang paling kuat adalah pernikahan, karena akad nikah adalah perjanjian dengan nama Allah, dan Allah menyebutnya sebagai perjanjian yang kuat.

Allah 'azza wa jalla berfirman,

وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا
.
"Dan isteri-isterimu telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat." [An-Nisa: 21]

Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

فَاتَّقُوا اللَّهَ فِي النِّسَاءِ فَإِنَّكُم أَخَذتُمُوهُنَّ بِأَمَانَةِ اللَّهِ وَاستَحلَلتُم فُرُوجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللَّهِ
.
“Bertakwalah kepada Allah dalam memperlakukan para wanita, karena kalian telah mengambil mereka (sebagai istri) dengan perjanjian Allah dan menghalalkan hubungan suami istri dengan kalimat Allah.” [HR. Muslim dari Jabir radhiyallahu’anhu]

Dan setiap perjanjian adalah amanah, maka para istri adalah amanah Allah di pundak suami untuk diperlakukan dengan baik, dan kelak Allah 'azza wa jalla akan meminta pertanggung jawaban atas amanah ini di hari kiamat.

Al-Imam Az-Zarqoni rahimahullah berkata,

أي بأن الله ائتمنكم عليهن فيجب حفظ الأمانة وصيانتها بمراعاة حقوقها والقيام بمصالحها الدينية والدنيوية
.
“Makna hadits di atas: Allah telah memberi amanah kepada kalian wahai suami atas istri-istri kalian, maka wajib menjaga amanah dan memeliharanya dengan memperhatikan hak-haknya dan kemaslahatan-kemalahatannya secara agama maupun dunia.” [Mir’aatul Mafaatih Syarhu Misykah, 9/24]

Asy-Syaikh Al-Muhaddits Abdul Muhsin Al-‘Abbad hafizhahullah berkata,

تزوجتم بهن بشرع الله، وهن أمانات عندكم، فعليكم أن تقوموا برعاية هذه الأمانة، وعدم الإضرار بهن، وعدم الإساءة إليهن، وإنما تحسنون إليهن، وتعاشرونهن بالمعروف
.
“Kalian wahai para suami telah menikahi istri-istri kalian dengan syari’at Allah, maka mereka adalah amanah-amanah di pundak kalian, hendaklah kalian berusaha menjaga amanah ini. Tidak boleh menyakiti istri-istri kalian dan tidak boleh berlaku jelek kepada mereka, tapi hendaklah kalian berbuat baik kepada mereka dan bergaul dengan cara yang ma’ruf.” [Syarhu Sunan Abi Daud, 10/112]
.


Senin, 30 Juli 2018


Dari pembelajaran yang Alila ambil dari Talkshow Nikah Syar'i kemarin. Setiap pasangan sangat sepakat, bahwa modal awal utuk memutus pernikahan adalah adanya kesamaan dalam menentukan visi misi berumah tangga.
.
Hal tersebut, diperlukan agar rumah tangga kedepannya mempunya tujuan yang pasti, akan dibawa kemana bahtera rumah tangga ini berlayar. Karena jika rumah tangga tidak punya tujuan, maka bisa dipastikan rumah tangga akan berjalan dengan hambar, monoton, dan membosankan. Berbeda halnya jika punya tujuan, maka rumah tangga akan berjalan dengan optimis, suami istri saling mendukung agar tercapainya tujuan, tak menyerah meski banyak hambatan dan masalah, dan pada akhirnya bersama merasakan bahagia atas hasil yang dicapai.
.
Nah, sebaik-baiknya visi misi berumah tangga itu, akan hadir dari individu-individu yang memiliki prinsip kuat dalam menerapkan Syari'at Allah. Karena hanya syari'at Allah satu-satunya yang bisa diandalkan sebagai pedoman hidup manusia. Allah sangat detail dalam mengatur setiap permasalahan manusia., termasuk didalamnya adalah perkara berumah tangga. Oleh karenanya, orang yang bertaqwa kepada Allah akan memiliki visi misi yang mulia bagi rumah tangganya. Dan hebatnya lagi, Allah sendiri lah yang menjamin kebahagiaan dan keselamatan rumah tangga tersebut.
.


Jumat, 19 Januari 2018

Telah menceritakan kepada kami Haddab bin Khalid Al Azdi telah menceritakan kepada kami Hammad bin Salamah dari Simak bin Harb dia berkata; aku mendengar Jabir bin Samurah berkata, "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Islam senantiasa kuat dan berkuasa sampai kedua belas khalifah." Kemudian beliau mengucapkan kata-kata yang tidak aku fahami, lantas aku bertanya kepada ayahku, "Apa yang dikatakan beliau?" dia menjawab, "Mereka semua dari bangsa Quraisy."

HR. Muslim


Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.

Bahaya Memberi Nafkah Haram Dari Riba

Menafkahi anak dari hasil yang haram merupakan sebuah tindakan durhaka yang dilakukan oleh orang tua terhadap anak. Nafkah yang haram ialah ...

Ads

Label

Ads

Popular Posts