Ads

Minggu, 20 Januari 2019

PERJANJIAN YANG KUAT

Diantara perjanjian yang paling kuat adalah pernikahan, karena akad nikah adalah perjanjian dengan nama Allah, dan Allah menyebutnya sebagai perjanjian yang kuat.

Allah 'azza wa jalla berfirman,

وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا
.
"Dan isteri-isterimu telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat." [An-Nisa: 21]

Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

فَاتَّقُوا اللَّهَ فِي النِّسَاءِ فَإِنَّكُم أَخَذتُمُوهُنَّ بِأَمَانَةِ اللَّهِ وَاستَحلَلتُم فُرُوجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللَّهِ
.
“Bertakwalah kepada Allah dalam memperlakukan para wanita, karena kalian telah mengambil mereka (sebagai istri) dengan perjanjian Allah dan menghalalkan hubungan suami istri dengan kalimat Allah.” [HR. Muslim dari Jabir radhiyallahu’anhu]

Dan setiap perjanjian adalah amanah, maka para istri adalah amanah Allah di pundak suami untuk diperlakukan dengan baik, dan kelak Allah 'azza wa jalla akan meminta pertanggung jawaban atas amanah ini di hari kiamat.

Al-Imam Az-Zarqoni rahimahullah berkata,

أي بأن الله ائتمنكم عليهن فيجب حفظ الأمانة وصيانتها بمراعاة حقوقها والقيام بمصالحها الدينية والدنيوية
.
“Makna hadits di atas: Allah telah memberi amanah kepada kalian wahai suami atas istri-istri kalian, maka wajib menjaga amanah dan memeliharanya dengan memperhatikan hak-haknya dan kemaslahatan-kemalahatannya secara agama maupun dunia.” [Mir’aatul Mafaatih Syarhu Misykah, 9/24]

Asy-Syaikh Al-Muhaddits Abdul Muhsin Al-‘Abbad hafizhahullah berkata,

تزوجتم بهن بشرع الله، وهن أمانات عندكم، فعليكم أن تقوموا برعاية هذه الأمانة، وعدم الإضرار بهن، وعدم الإساءة إليهن، وإنما تحسنون إليهن، وتعاشرونهن بالمعروف
.
“Kalian wahai para suami telah menikahi istri-istri kalian dengan syari’at Allah, maka mereka adalah amanah-amanah di pundak kalian, hendaklah kalian berusaha menjaga amanah ini. Tidak boleh menyakiti istri-istri kalian dan tidak boleh berlaku jelek kepada mereka, tapi hendaklah kalian berbuat baik kepada mereka dan bergaul dengan cara yang ma’ruf.” [Syarhu Sunan Abi Daud, 10/112]
.


0 komentar:

Posting Komentar

Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.

Bahaya Memberi Nafkah Haram Dari Riba

Menafkahi anak dari hasil yang haram merupakan sebuah tindakan durhaka yang dilakukan oleh orang tua terhadap anak. Nafkah yang haram ialah ...

Ads

Label

Ads

Popular Posts