Ads

Sabtu, 26 Januari 2019



Kebun Dijual, Karena Mengganggu Shalat

Diriwayatkan dari Abdullah bin Abi Bakr bahwa seorang laki-laki Anshar shalat di dalam kebun kurma yang sedang berbuah lebat. Pemilik kebun itu merasa sangat kagum dengan hasil tanamannya yang berlimpah. Sebentar kemudian ia melanjutkan shalatnya, namun ia lupa sudah shalat berapa rakaat, ketika itu dia berkata, “Buah kurma ini telah mengganggu ketenanganku dalam shalat.”

Kemudian ia mendatangi Utsman bin Affan dan menceritakan peristiwa ini, Utsman berkata, “Sedekahkan saja kebun itu, fisabilillah.” Lalu Utsman membeli kebun tersebut dengan lima puluh ribu (dinar). (Malik, dalam kitab al-Muwattha’, 1-119.)



0 komentar:

Posting Komentar

Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.

Bahaya Memberi Nafkah Haram Dari Riba

Menafkahi anak dari hasil yang haram merupakan sebuah tindakan durhaka yang dilakukan oleh orang tua terhadap anak. Nafkah yang haram ialah ...

Ads

Label

Ads

Popular Posts