Ads

Sabtu, 26 Januari 2019



Dari Nafi’ pelayan Ibnu Umar berkata, “Apabila Ibnu Umar sangat mengagumi sesuatu dari hartanya, niscaya ia akan mempersembahkannya kepada Allah Ta’ala.” Nafi’ berkata, “Dan hamba sahayanya mengetahui akan hal itu lalu ada salah seorang dari budak-budaknya bersemangat untuk beribadah di masjid, dan ketika Ibnu Umar melihat keadaan dirinya yang bagus tersebut, maka dia memerdekakan hamba tersebut, namun para sahabatnya berkata kepadanya, ‘Wahai Abu Abdurrahman, demi Allah, tidaklah mereka itu kecuali hanya membohongimu.’ Ibnu Umar menjawab, ‘Barangsiapa yang berdusta terhadap kami karena Allah niscaya kami tertipu karenaNya’.” ( Diriwayatkan oleh Abu Nuaim dalam al-Hilyah, 1/294)

Ayyub bin Wa’il berkata, “Ibnu Umar diberikan sepuluh ribu riyal lalu ia membagi-bagikan harta tersebut, lalu keesokan harinya ia meminta makanan untuk binatang yang dikendarainya dengan harga satu dirham utang,” (Shifat ash-Shafwah)

Dan dari Nafi’ ia berkata, “Apabila Ibnu Umar membagi-bagikan tiga puluh ribu dalam suatu majelis, kemudian tiba bulan baru, pastilah ia tidak makan sepotong daging pun.” (Hayat ash-Shahabah)

Abu Nuaim meriwayatkan dari Muhammad bin Qais, ia berkata, “Tidaklah Abdullah bin Umar radhiallahu ‘anhuma makan kecuali bersama orang-orang miskin, hingga hal tersebut mempengaruhi kesehatan tubuhnya.”

Dan dari Abu Bakar bin Hafsh, “Bahwasanya tidaklah Abdullah bin Umar makan dengan suatu makanan kecuali bersama seorang anak yatim.”

Dari Said bin Hilal berkata, “Abdullah bin Umar radhiallahu ‘anhuma sangat menginginkan makan ikan, namun orang-orang tidak menemukan ikan tersebut kecuali satu ekor saja, lalu istrinya menghidangkannya untuk dirinya, namun setelah masakan ikan itu diletakkan di hadapannya, datanglah seorang miskin di depan pintu, lalu Ibnu Umar berkata, ‘Berikanlah ikan tersebut kepadanya,’ istrinya pun berkata, ‘Subhanallah, kita dapat memberinya satu dirham, sedangkan engkau, makan saja ikan tersebut.’ Dia berkata, ‘Tidak, karena Abdullah bin Umar (maksudnya adalah dirinya) menyukai ikan tersebut, dan tatkala Ibnu Umar telah menyukai sesuatu niscaya dia tinggalkan hal itu untuk Allah sebagai suatu sedekah’.”


0 komentar:

Posting Komentar

Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.

Bahaya Memberi Nafkah Haram Dari Riba

Menafkahi anak dari hasil yang haram merupakan sebuah tindakan durhaka yang dilakukan oleh orang tua terhadap anak. Nafkah yang haram ialah ...

Ads

Label

Ads

Popular Posts