"Seorang hamba sahaya berhak untuk mendapatkan makanan dan pakaiannya, janganlah dia dibebani dengan pekerjaan di luar kemampuannya."
(HR. Ahmad: 7061)
"Seorang hamba sahaya berhak untuk mendapatkan makanan dan pakaiannya, janganlah dia dibebani dengan pekerjaan di luar kemampuannya."
(HR. Ahmad: 7061)
Menafkahi anak dari hasil yang haram merupakan sebuah tindakan durhaka yang dilakukan oleh orang tua terhadap anak. Nafkah yang haram ialah ...
0 komentar:
Posting Komentar