Ads

Selasa, 13 Juni 2017

"Sepertinya kami telah membuat kamu tergesa-gesa?" Laki-laki Anshar itu menjawab, "Benar." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu bersabda: "Jika kamu dibuat tergesa-gesa atau tertahan (tidak mengeluarkan mani), maka cukup bagimu berwudlu." Hadits ini dikuatkan juga oleh Wahhab ia berkata, telah menceritakan kepada kami Syu'bah. Abu 'Abdullah berkata, riwayat Ghundar dan Yahya dari Syu'bah tidak menyebutkan 'wudlu'."

(HR. Bukhari: 174)


0 komentar:

Posting Komentar

Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.

Bahaya Memberi Nafkah Haram Dari Riba

Menafkahi anak dari hasil yang haram merupakan sebuah tindakan durhaka yang dilakukan oleh orang tua terhadap anak. Nafkah yang haram ialah ...

Ads

Label

Ads

Popular Posts