"Menjamu tamu itu selama tiga hari, selebihnya adalah sedekah."
(HR. Ahmad: 10733)
Menafkahi anak dari hasil yang haram merupakan sebuah tindakan durhaka yang dilakukan oleh orang tua terhadap anak. Nafkah yang haram ialah ...
0 komentar:
Posting Komentar