Ads

Jumat, 16 Juni 2017

"Wahai Rasulullah, anda tetap mengirimkannya padaku, padahal telah aku komentari selendang itu." Rasulullah Shallallahu'alaihi wa Sallam lantas berkata, "Saya tidak mengirimkannya padamu untuk dipakai tapi saya mengirimnya agar kau manfaatkan barangnya atau kau jual"

(HR. Ahmad: 12039)


0 komentar:

Posting Komentar

Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.

Bahaya Memberi Nafkah Haram Dari Riba

Menafkahi anak dari hasil yang haram merupakan sebuah tindakan durhaka yang dilakukan oleh orang tua terhadap anak. Nafkah yang haram ialah ...

Ads

Label

Ads

Popular Posts