Ads

Jumat, 16 Juni 2017

Rasulullah Shalla Allahu 'alaihi wa sallam melarang jual beli dengan cara muzabanah dan muhaqalah. Muzabanah adalah menjual kurma yang belum jadi dengan kurma yang masih di pohon, sedangkan muhaqalah ialah menyewakan tanah dengan gandum."

(HR. Malik: 1141)

Related Posts:

  • Menyerahkan Tanah Secara Cuma CumaTelah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Khallad Al Bahili dan Muhammad bin Isma'il keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami Waki' dari Sufyan dari Amru bin Dinar dari Thawus ia berkata, Ibnu Abbas berkata; "Rasulu… Read More
  • Memberi Tanah Kepada Kepada Saudara Muslim Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barang siapa yang memiliki tanah maka hendaknya ia menanaminya apabila tidak mampu untuk menanaminya maka hendaknya ia memberikannya kepada saudaranya yang muslim dan jangan … Read More
  • Larangan Mengambil Upah Dari Tanah Yang Disewakan Dan telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Hatim telah menceritakan kepada kami Mu'alla bin Manshur Ar Razi telah menceritakan kepada kami Khalid telah mengabarkan kepada kami Asy Syaibani dari Bukair bin Al Akhnas dari 'At… Read More
  • Larangan Menyewakan TanahTelah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Abdullah bin Al Mubarak telah menceritakan kepada kami Zakariya bin Adi telah menceritakan kepada kami Hammad bin Zaid dari 'Amru bin Dinar, dia berkata; " Thawus tidak suka untuk me… Read More
  • Bagi Hasil Dengan YahudiTelah menceritakan kepada kami Musa bin Ismail; Telah menceritakan kepada kami Juwairiyah dari Nafi' dari Abdullah radliallahu 'anhu, katanya; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam Pernah memberi orang yahudi hak kelola tanah Kha… Read More

0 komentar:

Posting Komentar

Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.

Bahaya Memberi Nafkah Haram Dari Riba

Menafkahi anak dari hasil yang haram merupakan sebuah tindakan durhaka yang dilakukan oleh orang tua terhadap anak. Nafkah yang haram ialah ...

Ads

Label

Ads

Popular Posts