Ads

Rabu, 27 Desember 2017

Dan telah menceritakan kepada kami Zuhair bin Harb dan Ibnu Abi Umar keduanya dari Sufyan. Zuhair berkata; Telah menceritakan kepada kami Sufyan bin 'Uyainah dari Ibnu Juraij dia berkata; Nafi' mendikteku, dia mendengar Abdullah bin Umar berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika dua orang telah melakukan transaksi jual beli, maka salah satu dari keduanya boleh melakukan khiyar selagi belum berpisah, atau keduanya boleh melakukan khiyar (dari awal), jika keduanya telah menyepakati khiyar tersebut, maka jual beli telah sah." Ibnu Abu Umar menambahkan dalam riwayatnya; Nafi' mengatakan; "Apabila Ibnu Umar bertransaksi dengan seseorang, kemudian dia tidak mau membatalkan transaksinya, maka berdiri dan berjalan pelan-pelan lalu kembali kepadanya."

HR. Muslim

Related Posts:

  • Menepati NadzarTelah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Abu Syaibah berkata, telah menceritakan kepada kami Hafsh bin Ghiyats dari Ubaidullah bin Umar dari Nafi' dari Ibnu Umar dari Umar Ibnul Khtahthab ia berkata, "Di masa Jahiliyah aku… Read More
  • Tidak Ada Potong Tangan Pada Pengkhianat Telah menceritakan kepada kami Ali bin Khasyram, telah menceritakan kepada kami Isa bin Yunus dari Ibnu Juraij dari Abu Az Zubair dari Jabir dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Tidak ada potong tangan te… Read More
  • Membuang Cincin Dijari Kanan Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ubaid Al Muharibi berkata, telah menceritakan kepada kami Abdul Aziz bin Abu Hazim dari Musa bin Uqbah dari Nafi' dari Ibnu Umar bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam membuat cinc… Read More
  • Jangan Minum Seperti UntaTelah menceritakan kepada kami Abu Kuraib, telah menceritakan kepada kami Waki' dari Yazid bin Sinan Al Jazari dari Ibnu Atha` bin Abu Rabah dari bapaknya dari Ibnu Abbas ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam be… Read More
  • Larangan Menjual Perwalian BudakTelah menceritakan kepada kami 'Ali bin Muhammad; telah menceritakan kepada kami Waki'; telah menceritakan kepada kami Syu'bah dan Sufyan dari Abdullah bin Dinar dari Ibnu Umar berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasalla… Read More

0 komentar:

Posting Komentar

Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.

Bahaya Memberi Nafkah Haram Dari Riba

Menafkahi anak dari hasil yang haram merupakan sebuah tindakan durhaka yang dilakukan oleh orang tua terhadap anak. Nafkah yang haram ialah ...

Ads

Label

Ads

Popular Posts