Ads

Selasa, 26 Desember 2017

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Nafi' dari Mantan budak Shafiyyah binti 'Ubaid Bahwasanya ia telah melakukan khulu' atas suaminya dengan semua harta yang ia miliki, dan Abdullah bin 'Umar tidak mengingkari hal itu."

HR. Malik


0 komentar:

Posting Komentar

Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.

Bahaya Memberi Nafkah Haram Dari Riba

Menafkahi anak dari hasil yang haram merupakan sebuah tindakan durhaka yang dilakukan oleh orang tua terhadap anak. Nafkah yang haram ialah ...

Ads

Label

Ads

Popular Posts