Larangan memakai sandal atau sepatu atau kaos kaki hanya sebelah. .
Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dia berkata, "Sesungguhnya aku bersaksi bahwa aku telah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Apabila tali sandal salah seorang di antara kalian terputus, maka janganlah kalian berjalan dengan sebelah sandal hingga kalian memperbaikinya terlebih dahulu.” (HR. Muslim no. 2098)
.
Kenapa dilarang? Para ulama seperti Imam Al Baihaqi, Imam An Nawawi, Imam Al Khathabi, Imam Ibnul ‘Arabi, Imam As Suyuthi, dan lainnya menyebutkan beberapa alasan hikmah pelarangan ini, yakni:
– Menyerupai cara jalannya syetan*
– Menghilangkan keseimbangan ketika berjalan sehingga tidak enak dilihat
– Menurunkan wibawa
– Membuatnya menjadi pusat perhatian karena apa yang dipakainya
– Membahayakan dirinya sendiri, baik bisa terjatuh, atau menjadi tidak terlindung dari duri dan semisalnya. (Lihat semuanya dalam Al Minhaj, 14/71, Fathul Bari, 1/309, At Taisir, 1/163, Syarh As Suyuthi ‘Ala Muslim, 5/140, Syarh As Suyuthi ‘Ala An Nasa’i, 8/217, dll)
.
*) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya Setan ini berjalan dengan memakai sandal sebelah saja.” (Lihat Fathul Bari karya Ibnu Hajar rahimahullah dan al-Silsilah ash-Shahihah no. 348)
Ads
Jumat, 14 Desember 2018
- Desember 14, 2018
- WCD
- aturan, muslim, sandal
- No comments
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar