Ads

Jumat, 14 Desember 2018

Sebagian di antara kaum muslimin, jika kita ingatkan dan kita sampaikan bahwa tata cara ibadah yang mereka lakukan itu tidak ada ajaran dan tuntunan dari Rasulullah shallallahi ‘alahi wa sallam, serta merta mereka beralasan dengan “niat baik”. Yang mereka pahami dan yakini, jika praktik ibadah yang mereka lakukan itu didasari oleh niat baik, tentu Allah Ta’ala akan membalasnya dengan pahala.

Amalan itu bisa diterima tidak hanya dengan niat yang ikhlas, namun juga harus sesuai dengan tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jadi, syarat diterimanya amal itu ada dua yaitu pertama, niatnya harus ikhlas dan kedua, harus sesuai dengan tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Oleh karena itu, amal seseorang tidak akan diterima tatkala dia melaksanakan shalat jum'at empat raka’at walaupun niatnya betul-betul ikhlas dan ingin mengharapkan ganjaran melimpah dari Allah dengan banyaknya rukuk dan sujud. Di samping ikhlas, dia harus melakukan shalat sesuai dengan tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Dari Ummul Mukminin, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam agama kami ini yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak.” (HR. Bukhari no. 2697 & Muslim no. 1718)

Saudaraku yang di rahmati oleh Allah, kalau setiap kita hanya mengandalkan niat baik saja maka di khawatirkan semua kemaksiatan menjadi boleh dan legal karena banyak orang yang ketika bermaksiat niatnya baik, apa niat koruptor ketika mengkorupsi uang Negara? Ya niatnya baik memberikan nafkah kepada anak dan istri, bukankah memberikan nafkah kepada anak dan istri niat baik?
Saudaraku yang di rahmati oleh Allah dari sini kita sepakat bahwa niat baik saja tidak cukup, niat baik harus di padukan dengan cara yang sesuai dengan tuntunan Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam.


0 komentar:

Posting Komentar

Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.

Bahaya Memberi Nafkah Haram Dari Riba

Menafkahi anak dari hasil yang haram merupakan sebuah tindakan durhaka yang dilakukan oleh orang tua terhadap anak. Nafkah yang haram ialah ...

Ads

Label

Ads

Popular Posts