[HUKUM MENGHAKIMI BEGAL]
.
.
Pertama, upaya pemerintah
.
Islam telah mengatur dan memberikan bimbingan, apa yang seharusnya dilakukan pemerintah dalam menghentikan aksi perampokan. Aturan itu, Allah tuangkan dalam firmannya,
.
“Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka secara silang, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar.” (QS. Al Maidah: 33)
.
Imam As Sa’di menjelaskan bahwa yang dimaksud membuat kerusakan di muka bumi dalam ayat adalah orang yang melakukan teror di jalanan dengan melakukan perampasan atau pembunuhan. (Manhajus Salikin, hal. 243).
.
Selanjutnya Imam as-Sa’di menjelaskan rincian hukum yang bisa ditempuh oleh pihak pemerintah dalam menghukum para begal,
.
Begal yang melakukan pembunuhan dan perampasan harta, dia dibunuh dan disalib.
.
Begal yang melakukan pembunuhan saja, wajib dibunuh.
.
Begal yang hanya merampas harta, dipotong tangan kanan sampai pergelangan dan dipotong kaki kirinya sampai pergelangannya.
.
Begal yang menteror dan menakut-nakuti orang lain, dia dipenjara. (Manhajus Salikin, hal. 243).
.
Kedua, upaya masyarakat
.
Bagi masyarakat, baik individu maupun kelompok, melawan aksi begal disyariatkan dalam islam. Dan dianjurkan dengan cara seminimal mungkin yang bisa menghentikan aksinya. Jika dia tidak bisa dihentikan selain dengan membunuhnya, maka tidak ada hak untuk menuntut balas
.
Ads
Jumat, 14 Desember 2018
- Desember 14, 2018
- WCD
- begal, bunuh, laknat, menghakimi, Nusantara
- No comments
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar