Ads

Selasa, 07 November 2017

Rasulullah sudah melarang kita untuk merayakan ULANG TAHUN
.
1. Ulang tahun adalah perkara yang tidak ada tuntunannya dalam agama.
.
2. Berulang tahun adalah perbuatan tasyabbuh ‘meniru dan menyerupai’ orang kafir. Sementara itu, tasyabbuh telah dilarang oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dalam sebuah sabdanya,
.
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
.
“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk dari kalangan mereka.”
[HR. Abu Dawud dalam Sunan-nya no. 4031]
.
Tak ada yang mengerjakan ibadah “ulang tahun” ini pertama kalinya, kecuali kaum kafir, khususnya kaum Nashara (Kristen). Kaum muslimin dilarang meniru mereka!
.
3. Para ulama kita telah mengeluarkan fatwa tentang bid’ahnya perayaan ulang tahun, di antaranya adalah Syaikh bin Baz rahimahullah. Beliau berkata dalam fatwanya saat ditanya tentang ulang tahun,
.
وَلَمْ يَشْرَعْ لَنَا سبحانه وتعالى عِيْدًا لِلْمِيْلاَدِ، لاَ مِيْلاَدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلاَ غَيْرُهُ , بِلْ قَدْ دَلَّتِ اْلأَدِلَّةُ الشَّرْعِيَّةُ مِنَ الْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ عَلَى أَنَّ اْلاِحْتِفَالَ بِالْمَوَالِيْدِ مِنَ الْبِدَعِ الْمُحْدَثَةِ فِي الدِّيْنِ وَمِنَ التَّشَبُّهِ بِأَعْدَاءِ اللهِ مِنَ الْيَهُوْدِ وَالنَّصَارَى وَغَيْرِهِمْ , فَالْوَاجِبُ عَلَى أَهْلِ اْلإِسْلاَمِ تَرْكُ ذَلِكَ وَالْحَذَرُ مِنْهُ , وَإِنْكَارُهُ عَلَى مَنْ فَعَلَهُ وَعَدَمُ نَشْرِ أَوْ بَثِّ مَا يُشَجِّعُ عَلَى ذَلِكَ أَوْ يُوْهِمُ إِبَاحَتَهُ فِيْ الإِذَاعَةِ أَوْ الصَّحَافَةِ أَوِ التِّلْفَازِ
.
“Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak pernah mensyariatkan peringatan ulang tahun bagi kita, baik ulang tahun Nabi shallallahu alaihi wa sallam maupun selainnya. Bahkan, dalil-dalil syariat dari Al-Kitab dan Sunnah menunjukkan bahwa peringatan ulang tahun tergolong sebagai bid’ah yang diada-adakan dalam agama, juga tergolong tasyabbuh ‘sikap meniru dan menyerupai’ musuh-musuh Allah dari kalangan Yahudi, Nasrani, dan selainnya. Kewajiban orang Islam adalah meninggalkan dan berhati-hati dari hal itu, mengingkari pelakunya, serta tidak menyebarkan dan men-share (membagikan) sesuatu yang memotivasi kepada hal itu atau memberi kesan akan kebolehannya, dalam siaran radio, koran, TV, dan media lainnya"


0 komentar:

Posting Komentar

Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.

Bahaya Memberi Nafkah Haram Dari Riba

Menafkahi anak dari hasil yang haram merupakan sebuah tindakan durhaka yang dilakukan oleh orang tua terhadap anak. Nafkah yang haram ialah ...

Ads

Label

Ads

Popular Posts