Ads

Minggu, 11 Februari 2018

Sehubungan dengan terus beredarnya tulisan berjudul "Akhirnya Ketum Muhammadiyah Bolehkan Ziarah Kubur -Fiqh Menjawab". Lebih-lebih dengan subjudul yang bernada provokatif "Muhammadiyah Segera Menganjurkan Jamaahnya untuk Yasinan, Tahlilan, dan Sholawatan". Haedar Nashir Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyatakan bahwa tulisan dan berita tersebut hanyalah buatan penulisnya yang merangkai-rangkai sendiri secara tendensius dan bukan pendapat Ketua Umum PP Muhammadiyah.

Dalam hal ini Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyampaikan pandangan sebagai berikut:

1. Di beberapa kesempatan ketika ditanya soal ziarah kubur pendapat sebagai berikut. Bahwa "Ziarah kubur itu sunnah Nabi seperti sunah Nabi lainnya, untuk mendo'akan dan ingat mati atau ingat akhirat. Tapi meski sunnah jangan terlalu sering ziarah kubur karena banyak sunnah Nabi lainnya yang lebih besar yang harus dikerjakan untuk memajukan umat dan bangsa. Dalam berziarah kubur juga jangan mengeramatkan, meminta-minta, dan mengkultuskan orang yang  mati maupun mengeramatkan kuburannya sebab perbuatan tersebut dapat menjurus atau termasuk ke tindakan syirk. Berziarahlah sesuai tuntunan Rasulullah SAW.

2. Muhammadiyah tidak pernah mengeluarkan pendapat keagamaan maupun menganjurkan Yasinan, Tahlilan, dan Shalawatan sebagaimana diberitakan dalam tulisan tersebut. Namun membaca Al-Quran seluruhnya (bukan hanya Surat Yasin), berdzikir kepada Allah (termasuk melafadzkan tahlil Laa Ilaaha Illa Allah), serta bershalawat kepada Nabi Muhammad diharuskan dan dianjurkan serta bernilai ibadah bagi setiap muslim (termasuk warga Muhammadiyah) yang kaifiyahnya  mengikuti tuntunan Rasulullah SAW.

3. Info yang benar  bahwa makam Ki Bagus tidak hilang, kuburannya ada di Makam Pakuncen Yogyakarta, sebagaimana di Makam tersebut terdapat kuburan  HOS Tjokroaminoto.

Demikian klarifikasi dari Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah agar tidak terjadi salah informasi khususnya bagi  warga Muhammadiyah.


0 komentar:

Posting Komentar

Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.

Bahaya Memberi Nafkah Haram Dari Riba

Menafkahi anak dari hasil yang haram merupakan sebuah tindakan durhaka yang dilakukan oleh orang tua terhadap anak. Nafkah yang haram ialah ...

Ads

Label

Ads

Popular Posts