Ads

Selasa, 13 Februari 2018

Pemberontak • Fatwa NU

Dalam perspektif fikih, pemberontak (bughat/khariji) hukumnya wajib diperangi. Setiap negara memiliki sistem hukum dan konstitusi yang berlaku. Hal itu telah dirumuskan dan disepakati bersama.
.
Pancasila di awal negara Indonesia terbentuk dan merdeka telah disepakati bersama sebagai dasar negara. NU melalui KH. Wahid Hasyim, memiliki peran sebagai salah satu perumus dasar negara ini. Maka, jangan heran jika NU bereaksi ketika ada kelompok-oknum yang berusaha memporak-porandakan Indonesia dan menyingkirkan Pancasila sebagai dasar negara. NU memiliki tanggung jawab menjaga rumah besarnya dari gangguan para tamu yang "tidak tahu diri" mengusik ketenteraman rumahnya.
.
Langkah dan strategi cerdas dilakukan NU untuk memerangi kelompok-oknum macam ini. Bukan dengan mengangkat senjata dan menyebabkan pertumpahan darah, melainkan dengan mengingatkan pemerintah akan bahayanya. Syukur alhamdulillah, pemerintah menjawab melalui Perppu Ormas yang insyà Allàh menjaga rumah besar Indonesia dari siapapun yang hendak meruntuhkan pondasinya.
.

.
#nahdlatululama #nuonline #nuonline_id #pemberontak #khariji #bughat



3 komentar:

Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.

Bahaya Memberi Nafkah Haram Dari Riba

Menafkahi anak dari hasil yang haram merupakan sebuah tindakan durhaka yang dilakukan oleh orang tua terhadap anak. Nafkah yang haram ialah ...

Ads

Label

Ads

Popular Posts