Ads

Selasa, 06 Februari 2018

Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah dan Ishaq bin Ibrahim dan Ibnu Abu Umar, Ishaq berkata;

telah mengabarkan kepada kami, sedangkan yang dua mengatakan; telah menceritakan kepada kami Sufyan bin 'Uyainah dari Az Zuhri dari Abu Idris dari Abu Tsa'labah dia berkata,

"Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang memakan binatang buas yang bertaring."

Ishaq dan Ibnu Abu Umar menambahkan dalam haditsnya, Az Zuhri berkata, "Kami tidak mendengar hadits ini hingga kami tiba di negeri Syam."

HR. Muslim

√ Nasehat Islam


0 komentar:

Posting Komentar

Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.

Bahaya Memberi Nafkah Haram Dari Riba

Menafkahi anak dari hasil yang haram merupakan sebuah tindakan durhaka yang dilakukan oleh orang tua terhadap anak. Nafkah yang haram ialah ...

Ads

Label

Ads

Popular Posts