Ads

Senin, 22 Januari 2018

Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Khallad Al Bahili dan Muhammad bin Isma'il keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami Waki' dari Sufyan dari Amru bin Dinar dari Thawus ia berkata, Ibnu Abbas berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sekiranya salah seorang dari kaliam menyerahkan (pengelolaan tanahnya) kepada saudaranya, maka itu lebih baik baginya daripada meminta bagian tertentu."

HR. Ibnu Majah


0 komentar:

Posting Komentar

Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.

Bahaya Memberi Nafkah Haram Dari Riba

Menafkahi anak dari hasil yang haram merupakan sebuah tindakan durhaka yang dilakukan oleh orang tua terhadap anak. Nafkah yang haram ialah ...

Ads

Label

Ads

Popular Posts