Ads

Senin, 05 Februari 2018

Dalam Islam, tunangan sebagaimana praktek yang umumnya terjadi di tengah masyarakat tidak memiliki dasar baik dari al-Qur’an maupun hadis Nabi SAW, karena merupakan tradisi yang muncul dan berkembang dalam masyarakat tertentu.

Namun terkadang, istilah tunangan ini sering diidentikkan oleh sebagian orang dengan istilah khitbah. Padahal antara “Tunangan” dan “Khitbah” (melamar) memiliki perbedaan yang cukup mendasar.
Khitbah merupakan proses melamar wanita yang akan dinikahinya yang selanjutnya dalam waktu yang tidak terlalu lama dilanjutkan dengan proses pernikahan.

Khitbah menurut syari’at Islam adalah langkah penetapan atau penentuan sebelum pernikahan dilakukan dengan penuh kesadaran, kemantapan  dan ketenangan untuk menentukan pilihannya, sehingga tidak terlintas dalam benaknya untuk membatalkan pinangan tanpa ada faktor yang dibenarkan. Hal ini karena membatalkan pinangan dapat menyakiti perasaan wanita yang dipinang beserta keluarga besarnya, merusak kemuliaan dan nama baiknya, dapat memutuskan tali silaturrahim serta tidak sesuai dengan akhlak yang mulia (akhlaq karimah). Dengan demikian, khitbah merupakan sebuah proses pra nikah yang diperbolehkan dalam Islam.

Istilah khitbah dalam syari’at Islam dapat ditemukan dalam beberapa hadis Nabi saw., antara lain:
أَنَّ ابْنَ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا كَانَ يَقُولُ نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَبِيعَ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ وَلَا يَخْطُبَ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ حَتَّى يَتْرُكَ الْخَاطِبُ قَبْلَهُ أَوْ يَأْذَنَ لَهُ الْخَاطِبُ [رواه البخارى] “Bahwa Ibnu Umar ra. [diriwayatkan] berkata, Nabi saw. telah melarang sebagian kalian untuk berjual beli atas jual beli saudaranya, dan janganlah seseorang meminang atas pinangan orang lain sehingga ia meninggalkannya atau ia telah diberi izin oleh sang peminang pertama.” [HR. al-Bukhari]. Sedangkan praktik tunangan dengan saling memakaikan cincin, saling pegangan atau bahkan dengan cium kening atau pipi pasangannya, dalam syari’at Islam termasuk sesuatu yang dilarang, karena dua insan yang menjalin ikatan pertunangan maupun khitbah tetaplah sebagai pasangan yang belum diikat dengan pernikahan yang syar’i.


0 komentar:

Posting Komentar

Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.

Bahaya Memberi Nafkah Haram Dari Riba

Menafkahi anak dari hasil yang haram merupakan sebuah tindakan durhaka yang dilakukan oleh orang tua terhadap anak. Nafkah yang haram ialah ...

Ads

Label

Ads

Popular Posts