Ads

Rabu, 24 Januari 2018

Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Sulaiman Telah menceritakan kepada kami Abdullah Abu Ya'la Ath Tha`if dari Amru bin Syarid dari bapaknya -dan diriwayatkan dari jalur lain- Abu Amir berkata, Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Abdurrahman bin Ya'la ia berkata, saya mendengar Amru bin Syarid menceritakan dari bapaknya ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seorang tetangga adalah lebih berhak ditetanggai (diajak berinteraksi sosial) daripada selainnya." Abu Amir berkata dalam haditsnya; "Al Mar`u (seseorang itu) lebih berhak."

HR. Ahmad


0 komentar:

Posting Komentar

Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.

Bahaya Memberi Nafkah Haram Dari Riba

Menafkahi anak dari hasil yang haram merupakan sebuah tindakan durhaka yang dilakukan oleh orang tua terhadap anak. Nafkah yang haram ialah ...

Ads

Label

Ads

Popular Posts