Ads

Rabu, 24 Januari 2018

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Yahya bin Abu Umar dan Abdullah bin Abu Zinad dengan maksud yang sama, keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami Sufyan bin 'Uyainah dari Ibnu Muhaishin dari Muhammad bin Qais bin Makhramah dari Abu Hurairah ia berkata; "Ketika turun Barangsiapa yang mengerjakan kejahatan, niscaya akan diberi pembalasan dengan kejahatan itu. QS An-Nisa`: 123, kaum muslimin merasa keberatan mengenai hal itu, lalu mereka mengadukannya kepada Nabi Shallallahu 'alahi wasallam, beliau bersabda: "Berlaku adil dan berlaku luruslah, karena setiap (musibah) yang menimpa seorang mukmin, akan menjadi penebus (atas dosanya), bahkan tertusuk duri atau musibah yang menimpanya sekalipun." Ibnu Muhaishin adalah Umar bin Abdurrahman bin Muhaishin. Abu Isa berkata; Hadits ini hasan gharib.

HR. Tirmidzi


0 komentar:

Posting Komentar

Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.

Bahaya Memberi Nafkah Haram Dari Riba

Menafkahi anak dari hasil yang haram merupakan sebuah tindakan durhaka yang dilakukan oleh orang tua terhadap anak. Nafkah yang haram ialah ...

Ads

Label

Ads

Popular Posts