Ads

Rabu, 24 Januari 2018

Telah menceritakan kepada kami Qutaibah telah menceritakan kepada kami Hammad bin Zaid dari Mu'alla bin Ziyad mengembalikannya kepada Mu'awiyah bin Qurrah mengembalikannya kepada Ma'qil bin Yasar mengembalikannya kepada nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam bersabda: "Ibadah saat terjadi pembunuhan sama seperti hijrah kepadaku." Berkata Abu Isa: Hadits ini gharib, kami hanya mengetahuinya dari hadits Hammad bin Zaid dari Mu'alla..

HR. Tirmidzi


0 komentar:

Posting Komentar

Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.

Bahaya Memberi Nafkah Haram Dari Riba

Menafkahi anak dari hasil yang haram merupakan sebuah tindakan durhaka yang dilakukan oleh orang tua terhadap anak. Nafkah yang haram ialah ...

Ads

Label

Ads

Popular Posts