Ads

Rabu, 17 Oktober 2018



Ada 4 aspek yang menjadikan pria dan wanita yang bukan mahrah boleh berinteraksi.
1. Pendidikan. Contohnya saja adalah KBM antara Murid dengan guru, sesama Murid yang saling berdiskusi tentang pelajaran, les, kampus dan lain-lain yang berhubungan dengan pendidikan.

2. Muamalah. Contohnya saja jual beli, bekerjasama dalam bisnis, menjadi karyawan atau bos, sesama karya dalam lingkup kerja.

3. Kesehatan, Contohnya saja Dokter dengan pasiennya, perawat dengan pasiennya, bidan dengan pasiennya dll.

4. Dakwah.
.
Nah itu tadi adalah aspek-aspek yang diperbolehkan antara pria dan wanita yang bukan mahram berhubungan didalamnya. Seperti berdiskusi, memeriksa kondisi, bertransaksi, bernegosiasi, safar dengan sarat bersama mahramnya masing-masing.
.
Lalu bagaimana caranya agar dari 4 aspek ini tidak terjadi ikhtilat (bercampur baur) atau khalwat (berduaan)? Maka, jawabannya adalah, jangan pernah berdiskusi diluar ranah 4 aspek tadi, jika perbincangan sudah melenceng, segera untuk akhiri dan memisahkan diri. Jangan melakukan komunikasi terlalu intens, usahakan jika dituntut untuk berkomunikasi secara intens, maka sampaikan saja pesannya kepada mahramnya, semisal (istri/suaminya, kakak/adikanya yang se-mahram dengan kita, ibu/bapaknya dll).
.
Karena tidak menutup kemungkinan, banyak sekali modus yang alasannya adalah kerja bareng, belajar bareng, atau dagang bareng, tapi ternyata aktifitasnya melenceng dari 4 aspek tadi.
.
Maka sebagai muslim yg taat, kita harus menjaga pergaulan kita, agar terhindar dari namanya ikhtilat ataupun khalwat.
.
#QnASpesial

0 komentar:

Posting Komentar

Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.

Bahaya Memberi Nafkah Haram Dari Riba

Menafkahi anak dari hasil yang haram merupakan sebuah tindakan durhaka yang dilakukan oleh orang tua terhadap anak. Nafkah yang haram ialah ...

Ads

Label

Ads

Popular Posts