Ads

Senin, 06 Agustus 2018


Bolehkah muslimah melakukan olahrraga ekstrim?
.
Bismillahirrohmaanirroohiim..
Alila coba jawab pertanyaan diatas ya dear.
Sepeti yang kita ketahui, bahwa olahraga yang disunnahkan Rasulullah adalah Berkuda, memanah dan berenang. Selain itu, hukumnya adalah mubah.
Tapii harus memenuhi persyaratan yah, yaitu :
1. Tidak melanggar syariat Islam
2. Tidak membahayakan diri
3. Tetap mejaga izzah dan iffah.
.
untuk olahraga2 yang menuntut gerakan ekstrim, sampai berpotensi jilbab atau khimar kita tersingkap, lebih baik dihindari. Demi menjaga kesyarian pakaian, serta izzah dan iffah kamu dear..
.
Kalau masih tetap ingin tetap melakukan olahraga yang seperti itu, maka pastikan kamu melakukannya di ruangan tertutup, pelatih dan peserta, penontonnya akhwat muslim semua.
.
So, ngga ada yang mengahalagimu untuk #SyariEverywhere

0 komentar:

Posting Komentar

Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.

Bahaya Memberi Nafkah Haram Dari Riba

Menafkahi anak dari hasil yang haram merupakan sebuah tindakan durhaka yang dilakukan oleh orang tua terhadap anak. Nafkah yang haram ialah ...

Ads

Label

Ads

Popular Posts