.
.
"Batas Antara seorang muslim dengan kekafiran ialah meninggalkan sholat" (HR. Muslim & Ahmad)
.
"Urusan yang memisahkan kita (kaum muslim) dengan mereka (orang-orang kafir) ialah sholat" (HR. Ahmad)
Saydina Umar berkata, "Laa Islama liman tarokash sholaah” [Tidak disebut muslim bagi orang yang meninggalkan shalat]
Apa hukumnya orang yang meninggalkan sholat?
Imam An Nawawi rahimahullah menerangkan, "orang yang meninggalkan sholat karena mengingkari kewajibannya dianggap telah menjadi kafir, keluar dari Islam - menurut ijma' ulama -, kecuali jika ia baru memeluk Islam dan belum tahu hukum tentang wajibnya sholat"
Jika ia meninggalkan sholat karena malas, namun masih beritikad bahwa sholat adalah wajib atas dirinya, maka Imam Malik dan Syafi’i berpendapat bahwa "Orang tersebut tidak dikafirkan, hanya dianggap fasiq dan disuruh bertobat. Jika tidak mau bertobat maka wajib dibunuh sebagai hukuman yang mesti dijalankan"
.
-disalin dari buku Pedoman Shalat Lengkap, Prof. Dr. Teungku Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy hlm. 281
.
.
.
Masih berani ninggalin sholat?
.
.
.
0 komentar:
Posting Komentar