Ads

Minggu, 01 April 2018

Acara KARMA di ANTV 100% Merusak Aqidah, Jangan ditonton!

edisi khusus hukum keharaman tukang ramal.

Bismillaah,
Dalam acara televisi tersebut ada 31 peserta yg duduk di kursi nomor 1 sampai 31 sesuai tanggal lahirnya dan setiap peserta tersebut memiliki jenis gangguan ghaib dan kisah kehidupan keluarga yg berbeda-beda juga. Semua peserta akan diramal oleh R*y K*y*s*i (Namanya saya samarkan menjadi RK) dan RK akan meramal mereka dengan melihat raut wajah dan auranya, kemudian RK akan membuat coretan-coretan gambar, tanggal dan tulisan, kemudian RK menganalisanya serta mencoba mengobati mereka dan memberikan solusi untuk keluar dari gangguan ghaib tersebut. Jangan sekali-kali takjub terhadap ramalan RK karena itu bukanlah indera keenam atau keistimewaan tertentu melainkan itu adalah sebuah penyakit yang disebabkan dari jin syaithan yg bersembunyi di mata, hati dan fikirannya yg membantu proses ramalannya tersebut. Terkadang ada juga salah satu pesertanya yg kesurupan, ini juga hal yg biasa  karena suasananya memang prosesi ramalan yg telah Allah haramkan sehingga jin syaithan yg ada di sekitar ruangan atau yg ada di dalam tubuh salah satu pesertanya itu betah dan senang berada di acara tersebut.

Dari sinilah saya mengajak kepada para pembaca agar tidak mengikuti acara tersebut apakah di televisi atau di YouTube karena dapat merusak aqidah anda sendiri. Ramalan saja sudah diharamkan, apalagi menjadi peramal, atau mempercayai ramalan mereka.

Berikut hukumnya dalam syari'at Islam:

Mendatangi dengan membenarkan tukang ramal dalam segala hal dengan keyakinan bahwa tukang ramal itu mengetahuinya dengan sendirinya, bukan syaithan yang mengabarkannya maka yg seperti ini dihukumi kafir (keluar dari Islam). Karena mengetahui hal ghaib secara khusus hanya Allah yang Mengetahuinya, Allah Ta’ala berfirman: ”Dan pada sisi Allah-lah kunci-kunci semua yang ghaib; tidak ada yang mengetahuinya kecuali Dia sendiri” (Surat Al- An’am ayat 59). “Barangsiapa yang mendatangi dukun atau tukang ramal, lalu ia membenarkannya, maka ia berarti telah kufur pada Al Qur’an yang telah diturunkan pada Muhammad.”

(HR. Ahmad no. 9532)


0 komentar:

Posting Komentar

Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.

Bahaya Memberi Nafkah Haram Dari Riba

Menafkahi anak dari hasil yang haram merupakan sebuah tindakan durhaka yang dilakukan oleh orang tua terhadap anak. Nafkah yang haram ialah ...

Ads

Label

Ads

Popular Posts