Ads

Senin, 04 Februari 2019



Menafkahi anak dari hasil yang haram merupakan sebuah tindakan durhaka yang dilakukan oleh orang tua terhadap anak. Nafkah yang haram ialah nafkah yang berupa barang haram dan makanan atau minuman yang dihasilkan dari cara-cara yang dilarang oleh agama.

Nafkah yang berupa barang haram seperti daging babi, daging anjing, bangkai, darah, dan binatang yang tidak disembelih dengan cara yang telah diatur oleh agama. Sedangkan cara-cara yang dilarang oleh agama dalam mencari nafkah ialah seperti riba, mencuri, korupsi, menipu, dan jual beli yang tidak sesuai dengan syariat agama.

Seperti dalam sebuah sabda Rasulullah SAW yang artinya :
.
“Setiap daging yang tumbuh dari barang yang haram, maka nerakalah yang patut baginya.” (HR. Tirmidzi).
.
Makna yang terkandung dari hadist di atas ialah orang-orang yang memakan makanan atau minuman yang haram atau memakan sesuatu yang didapat dari cara-cara yang haram, maka kelak di akhirat nanti, tempat yang pantas untuknya adalah neraka.
.
Sedangkan di dunia, orang yang selalu memakan makanan atau minuman yang haram atau barang yang didapat dari cara-cara yang haram, maka jiwa orang tersebut akan apriori terhadap agama. Dampak berikutnya ialah, orang yang selalu makan barang haram akan rusak akhlak, aqidah, dan moralnya serta jauh dari rahmat Allah SWT.

Oleh karena itu, jangan sekali-kali mencoba menafkahi anak Anda dengan barang haram atau barang yang didapat dari cara-cara yang haram. Karena membina dan menumbuhkan jiwa keagamaan pada anak-anak atau manusi pada umumnya sangat berkaitan erat dengan makanan dan minuman yang masuk ke rongga perutnya. Agama telah menetapkan larangan untuk mendapatkan nafkah dengan cara-cara yang dilarang oleh-Nya. Karena makanan atau minuman yang diperoleh dari cara-cara yang haram akan merusak akhlak dan jiwa seseorang serta menjauhkan orang tersebut dari berkah Allah SWT.




Banyak orang resign itu karena ingin taat.. karena ingin dicintai Allah.. karena tidak ingin jadi musuh Allah..
.
Tapi banyak juga, yang masih ragu-ragu karena ketakutan dengan masa depan..
.
Keluar dari lembaga riba itu berat.. Hijrah itu sulit..
Tidak semua orang bisa mengambil keputusan itu..
Tidak semua orang diberikan hidayah dan kesempatan untuk punya iman yang kuat untuk  resign..
Dan hanya orang orang pilihan Allah lah, yang diberikan keberanian untuk menentukan sikap, meninggalkan kemaksiatan..
.
Maka bekali diri dengan niat yang kuat.. Demi dekat ke Allah, demi taat ke Allah, demi mendapatkan ridho Allah..
.
Jangan karena gaya-gayaan atau mengikuti trend saja..
Tapi luruskan niat, bahwa hijrah itu untuk menghindari ancaman api neraka..
.
"..Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al Baqarah: 275)
.
Hidup hanya sementara, kawan.. Jangan kau gadaikan akhirat demi kehidupan dunia yang hanya sebentar saja..
.
Jangan takut akan rejeki, karena selagi masih hidup, Allah telah menjaminnya.
Tapi, takutlah jika tidak bisa mendapatkan surga, karena tidak ada jaminan kita akan disana..




(Mengapa solusi menabung saat ini adalah menggunakan produk Bank Syariah dengan akad WADIAH dan BONUS harus DIHAPUS?)
.
__________________________________
.
:: TABUNGAN BANK TERMASUK QARDH (MEMINJAMKAN), BUKAN WADIAH (MENITIPKAN) ::
.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin ditanya, sebagian bank memberikan hadiah kepada nasabah yang cuma menyimpan uang saja tanpa ambil bunga, apakah hadiah tersebut boleh dimanfaatkan oleh Nasabah?

Syaikh rahimahullah menjelaskan, “Engkau sudah tahu bahwa menyimpan beberapa dirham di bank itu bukan disebut wadi’ah (menitip), namun akad sejatinya adalah qardh (meminjamkan).
.
Yang disebutkan oleh orang-orang bahwa akad tersebut adalah wadi’ah itu keliru. Jika engkau menyerahkan uang pada bank, apakah bank itu menjaga uang tadi sebagaimana adanya, sampai nanti diminta kembali juga bentuknya seperti itu ataukah bank menggunakan uang tadi terlebih dahulu?
.
Tentu bank akan masukkan dalam tabungan dan akan menggunakannya. Kesaimpulannya, hakikat akadnya itu qardh(meminjamkan), bukan wadi’ah(menitipkan).
.
Kalau transaksinya adalah meminjamkan, maka orang yang memberikan pinjaman (kreditor) tidak boleh mengambil keuntungan sama sekali dari transaksi tersebut, tidak boleh menerima hadiah dan lainnya.
.
Hadiah barulah bisa dimanfaatkan setelah utang itu lunas (selama bukan syarat yang ditetapkan di awal, pen).
.
Kalau bank memberikan hadiah yang sifatnya umum, yaitu bagi siapa saja seperti memberikan hadiah kalender, maka tidak mengapa diterima. Karena hadiah semacam ini biasa diberi pada nasabah atau yang bukan nasabah.”
(Lihat Liqa’at Al-Bab Al-Maftuh, 9: 101-102, Liqa’ ke-196, pertanyaan no. 9)


 KAEDAH PENTING TENTANG QARDH
.
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata,

وَكُلُّ قَرْضٍ شَرَطَ فِيهِ أَنْ يَزِيدَهُ فَهُوَ حَرَامٌ بِغَيْرِ خِلَافٍ
. “Setiap utang yang di dalamnya dipersyaratkan ada tambahan maka itu adalah haram. Hal ini tanpa diperselisihkan oleh para ulama.” (Al-Mughni, 6:436)




Gambaran singkat KPR melalui perbankan atau lembaga pembiayaan, biasanya melibatkan tiga pihak, yaitu anda sebagai nasabah, developer & bank atau PT finance. Ini berlaku baik dlm sistem konvensional maupun syariah.

Setelah melalui proses administrasi, biasanya anda diwajibkan membayar uang muka (DP) sebesar 20%. Setelah mendapatkan bukti pembayaran DP maka bank terkait akan melunasi sisa pembayaran rumah sebesar 80%. Tahapan selanjutnya sudah dapat ditebak, yaitu anda menjadi nasabah bank terkait.

Secara sekilas akad di atas tidak perlu dipersoalkan. Terlebih berbagai lembaga keuangan syariah mengklaim bhw mereka berserikat (mengadakan musyarakah) dengan anda dalam pembelian rumah tersebut.
.
Anda membeli 20% dari rumah itu, sedangkan lembaga keuangan membeli sisanya, yaitu 80%. Dengan demikian, perbankan menerapkan akad musyarakah (penyertaan modal).
.
Dan selanjutnya bila tempo kerjasama telah usai, lembaga keuangan akan menjual kembali bagiannya yg sebesar 80% kpd anda.

Namun bila anda cermati lebih jauh, niscaya anda menemukan berbagai kejanggalan secara hukum syari’at. Berikut kesimpulan terkait beberapa hal yg layak utk dipersoalkan secara hukum syari’at:

1. Dalam aturan syariat, barang yg dijual secara kredit, secara resmi menjadi milik pembeli, meskipun baru membayar DP.

2. Nilai 80% yg diberikan bank, hakekatnya adalah pinjaman BUKAN kongsi pembelian rumah. Dgn alasan:

a. Bank tidak diperkanankan melakukan bisnis riil. Karena itu, bank tidak dianggap membeli rumah tersebut.
b. Dengan adanya DP, sebenarnya nasabah sudah memiliki rumah tersebut.
c. Dalam prakteknya, bank sama sekali tidak menanggung beban kerugian dari rumah tersebut selama disewakan.

3. Konsep KPR syariah tsb bermasalah karena:

a. Uang yang digunakan untuk melunasi pembelian rumah statusnya utang (pinjaman) dari bank.
b. Nasabah berkewajiban membayar cicilan, melebihi pinjaman bank.
c. Jika bank syariah menganggap telah membeli rumah tersebut maka dalam sistem KPR yg mereka terapkan, pihak bank melanggar larangan, menjual barang yg belum mereka terima sepenuhnya.





Hidup itu dibuat simpel saja, ada uang beli (jika memang dibutuhkan), tidak ada uang, ya bersabar, jangan maksa kredit, apalagi harus kredit RIBA.
.
Hutang itu boleh. Tapi jangan bermudah-mudahan dalam berhutang.
.
Umar bin Abdul Aziz rahimahullah berkata:

وأوصيكم أن لا تُداينوا ولو لبستم العباء فإن الدّين ذُلُّ بالنهار وهم بالليل، فدعوه تسلم لكم أقداركم وأعراضكم وتبق لكم الحرمة في الناس ما بقيتم
.
“Aku wasiatkan kepada kalian agar tidak berhutang, meskipun kalian merasakan kesulitan, karena sesungguhnya hutang adalah kehinaan di siang hari kesengsaraan di malam hari, tinggalkanlah ia, niscaya martabat dan harga diri kalian akan selamat, dan masih tersisa kemuliaan bagi kalian di tenga-tengah manusia selama kalian hidup.” Lihat kitab Umar bin Abdul Aziz Ma’alim Al Ishlah wa At Tajdid, 2/71, karya DR. Ali Muhammad Ash Shallabi (Asy Syamela).
.
Bahkan, untuk menghindari hutang, Rasulullah berdoa dalam shalatnya :
.
“Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari azab kubur, aku berlindung kepada-Mu dari fitnah Al Masih Ad Dajjal, aku berlindung kepada-Mu dari fitnah hidup dan fitnah mati. Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari dosa dan hutang.” Kemudian ada seorang yang bertanya, “Alangkah seringnya engkau berlindung dari hutang.” Maka Beliau bersabda, “Sesungguhnya seseorang apabila berhutang, maka apabila berbicara berdusta, dan apabila berjanji mengingkari.” (HR. Bukhari)




Biasanya, orang yang terlibat Riba, belum mau bertobat jika belum mendapat musibah..
.
Kita kira, hidup kita baik-baik saja..
Kita kira, kendaraan, rumah, gaji, jabatan yang kita peroleh dari Riba, adalah rejeki yang berkah dari Allah..
Kita kira, Allah sayang sama, Allah memuliakan kita..
.
Padahal TIDAK!!
Allah sama sekali tidak akan merahmati para pelaku RIBA.
.
Pasti!! Yakin!!
Suatu saat Allah akan menjatuhkan kita, Mengambil semua yang kita banggakan selama ini..
Dan ketika itu terjadi, kita baru sadar..
Betapa kejamnya Riba!
Betapa Allah sangat Berkuasa untuk menghancurkan Riba!
.
Dan ketika itu.. Kita baru menyesal.. Baru bertobat..
.
Bersyukurlah, jika semua kenikmatan diambil Allah saat nafas masih ada..
Karena kenikmatan dunia, tidak ada apa-apanya dibandingkan dengan kenikmatan di surga..
.
Namun,
Jika Allah memanggil kitadalam keadaan masih bermaksiat.. maka penyesalan sudah tidak ada gunanya.. sudah terlambat..
.
Sudah tidak ada lagi kesempatan untuk  memperbaiki diri. Dan tunggu saja, akan ada adzab yang pedih di neraka...
.
Belum cukupkah pengalaman oranglain yang jatuh karena RIBA menjadi pelajaran untuk kita?
Atau, apakah kita harus merasakan sendiri, bagaimana dahsyatnya ancaman dosa Riba yang Allah janjikan dalam firmanNya!! Supaya kita percaya luar biasanya siksaan Allah kepada pelaku Riba..
.
Naudzubillaahimdzaalik



Kalo mobil second bisa kita beli dengan cash, kenapa harus memaksakan beli baru dengan cicilan RIBA..
.
Beli mobil dengan cicilan boleh.. asal yang sesuai syariat..
Hutang juga boleh.. Tapi jangan dipaksakan.. Dan jangan berhutang dengan bunga, RIBA.
.
Karena konsekwensi atas hutang itu berat. Jadi kalo gak butuh-butuh amat, mending ditahan sebentar, sabar..
.
Dari ‘Abdillah bin ‘Amr bin Al ‘Ash, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

يُغْفَرُ لِلشَّهِيدِ كُلُّ ذَنْبٍ إِلاَّ الدَّيْنَ
.
“Semua dosa orang yang mati syahid akan diampuni kecuali hutang.” (HR. Muslim)
.
Umar bin Abdul Aziz rahimahullah berkata:

وأوصيكم أن لا تُداينوا ولو لبستم العباء فإن الدّين ذُلُّ بالنهار وهم بالليل، فدعوه تسلم لكم أقداركم وأعراضكم وتبق لكم الحرمة في الناس ما بقيتم
.
“Aku wasiatkan kepada kalian agar tidak berhutang, meskipun kalian merasakan kesulitan, karena sesungguhnya hutang adalah kehinaan di siang hari kesengsaraan di malam hari, tinggalkanlah ia, niscaya martabat dan harga diri kalian akan selamat, dan masih tersisa kemuliaan bagi kalian di tenga-tengah manusia selama kalian hidup.” Lihat kitab Umar bin Abdul Aziz Ma’alim Al Ishlah wa At Tajdid, 2/71, karya DR. Ali Muhammad Ash Shallabi (Asy Syamela).
.
Semoga kita bisa bersabar dan diberikan kemampuan untuk menghindari hutang..


Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.

Bahaya Memberi Nafkah Haram Dari Riba

Menafkahi anak dari hasil yang haram merupakan sebuah tindakan durhaka yang dilakukan oleh orang tua terhadap anak. Nafkah yang haram ialah ...

Ads

Label

Ads

Popular Posts